Polsek Indrapura Ungkap Kasus Perampokan Warung Bakso Wonogiri.

Batu Bara, SSOL.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik warung Bakso Wonogiri Senen (21/9/2020)

Terungkapnya kasus perampokan terhadap Sukini 51 hasil dari pengembangan dari beberapa saksi dan tidak memakan waktu lama tim reskrim Polsek Indrapura dipimpin AKP Sandi berhasil menangkap satu tersangka Indra Buana Putra Siregar 25 ditempat persembunyian disebuah rumah di wilayah Tembung Medan,dan seterusnya Supriyanto alias Aupri 37 berhasil ditangkap dirumah nya disusun 1 desa Tanah Merah Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara,kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura.

Kapolres Batubara AKBP H.ikhwan Lubis SH.MH dalam Press Realese nya didampingi Kapolsek Indrapura kepada Wartawan Rabu sore (23/9/2020).menjelaskan kronologis terjadinya pencurian dengan kekerasan.

terjadi Kamis dinihari sekitar pukul 03.30 wib,Rabu (16/9/2020) tersangka Indra Buana Putra Airegar mendatangi tersangka Supriyanto di dusun Akasia,kedua tersangka berembuk merencanakan perampokan itu,dan malam itu kedua tersangka berjalan menuju warung bakso wonogiri di dusun Mahoni desa Tanah Merah.

Lebih lanjut Sesampainya di tkp kedua tersangka disamping warung Wonogiri rumah Sukini,Indra Buana Putra mengambil sebuah Arit dan dua utas tali nilon panjang 2 meter yang sudah disiapakan tersangka disebuah bengkel dan menyerahkannya kepada Supriyanto,sedangkan dua utas tali nilon disimpan dalam kantong celana Indra Buana Putra,selanjutnya kedua tersangka dengan memakai helm dan menuju kedepan warung bakso tempat kediaman korban.

Selanjutnya kedua tersangka merusak pintu depan warung bakso wonogiri yang terbuat dari teriplek dan kemudian kedalam menuju kelantai satu,Supriyanto langsung mendobrak pintu kamar Sukini ,setelah itu para tersangka melihat korban terbangun dari tidur ,melihat korban terbangun tersangka Supriyanto langsung membekap mulut korban dengan tangan,kedua tersangka mengancam korban diam,jangan menjerit nanti kami bunuh sambil mengarahkan arit kekorban,

Melihat korban tidak berkutik, Indrabuana Putra mengambil satu unit Hand Phone merek Vivo,yang terletak disamping korban,selanjutnya tersangka membuka lemari kecil dan mengambil 24 buah gelang emas,dan satu buah mata emas,dua buah merica terbuat dari emas ,satu buah gelang emas,dan uang kontan Rp 2.8 juta.

setelah usai menguras harta benda korban kedua tersangka mengikat kedua tangan korban dan kedua kaki korban,tidak sampai disitu saja,tersangka Supriyanto mengambil cincin korban yang melekat dijari tangan korban,lalu mengambil satu untai kalung emas yang dipakai dileher Sukini,setelah berhasil menguras harta benda korban kedua tersangka kabur meninggalkan korban .

Ramadhan Fajrin