Tanjungbalai,SSOL.Com-Dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi Pendamping Haji Tanjung Balai Tahun 2023, DPP LSM Komando pertanyakan tindak lanjut kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Sebagaimana surat laporan DPP LSM Komando yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang pendamping haji Tahun 2023 yang telah di SK kan oleh Walikota Tanjungbalai Nomor 456.051/125/K/2023 Tentang Penghunjukan Tim Petugas Haji Daerah Kota Tanjung Balai Tahun 1444/2023.
Laporan Komando tersebut menyangkut 2 nama Petugas pembimbing haji yang diduga kuat menggunakan anggaran APBD Tahun 2023 namun disinyalir tidak melaksanakan tugas sebagai mana tertuang didalam SK.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi LSM Komando kebeberapa pihak terkait seperti Kasi Haji di Kemenag Tanjungbalai, Qarom Haji Tanjungbalai 2023 H.Marlelo dan berapa sumber lain yang telah dimintai keterangan.
“saya langsung mewawancarai H.Marlelo sebagai qarom petugas haji Tanjungbalai, dia mengatakan bahwa petugas pembimbing haji tidak berada bersama jamaah”. pungkas Hermansyah. (Selasa/23/10/2023)
Dalam hal ini Kajari Tanjungbalai melalui Kasi Intel Kejaksaan Andi Syahputra Sitepu.SH memberikan apresiasi laporan DPP LSM Komando, hal tersebut merupakan peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk tindak lanjut laporan atas dugaan pembimbing haji tersebut, saat ini sudah masuk tahapan pengumpulan data dan keterangan, oleh karena itu atas nama Kejaksaan Tanjung Balai, Andi berharap dukungan dari segala pihak terutama masyarakat terhadap tim yang telah ditunjuk, sehingga diperoleh fakta yang sebenarnya terkait indikasi tersebut apakah telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang telah merugikan keuangan negara.
” kajari memberikan apresiasi terhadap laporan tersebut, hal ini menunjukkan sikap dan peran serta masyarakat dalan pemberantasan korupsi, kita berharap dukungannya agar tim sehingga dapat diperolah fakta yang sebenarnya terkait indikasi perbuatan melanggar hukum yang telah merugikan keuangan negara”. tulis andi yang disampaikan melalui pesan whatsapp.
Sulaiman Mrp.