Padangsidimpuan.SSOL- Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Senin, 8 Oktober 2018.
Kronologis kejadian, sekitar Pukul 19.00 WIB, TKP nya di Area Parkiran belakang pusat perbelanjaan City Walk Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Dengan identitas tersangka, YENI NELPIDA LUBIS alias NELPI, Psp, 10 Nopember 1991, 27 tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Bhakti Abri Kel. Padangmatinggi Lestari Kota Padangsidimpuan.
Di sertai barang bukti, – 1 ( satu ) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu dgn berat 1,14 gram (satu koma empat belas) gram. – 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih. – 1 (satu) lembar sobekan plastik putih. – 1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA SPACY warna hitam tanpa TNKB. – 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild Menthol, hal ini disampaikan AKP CJ. Panjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selanjutnya AKP CJ Panjaitan memaparkan, Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi bahwa di area parkiran belakang pusat perbelanjaan CITY WALK akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang perempuan Ibu Rumah Tangga sedang duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sedang berada di area parkiran City Walk, setelah Timsus menyakini bahwa informasi yg diterima sesuai dengan ciri – ciri perempuan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. An. YENI NELPIDA LUBIS alias NELPI, saat diperiksa ditemukan di dalam Dasbor sebelah kanan sepeda motornya 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yg didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transfaran klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu yg dibalut dengan 1 (satu) lembar sobekan plastik putih, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Resnarkoba Akp CJ Panjaitan.
Martin Gabe