Yetty Sembiring : Setelah Cuti Bersama, Seluruh ASN Pemkab Tapteng Wajib Masuk Kerja pada 10 Juni 2019

TAPTENG, SSOL – Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, antara lain pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 serta Surat Edaran Kemenpanrb Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei 2019 dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Maka diterbitkan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800/1228/2019 Tanggal 29 Mei 2019 hal : Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (BKD Kab. Tapteng) Yetty Sembiring, di Ruang Kerjanya pada Jumat (31 Mei 2019).

Ia mengatakan dalam Surat Bupati itu disebutkan bahwa Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sehingga setiap Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) tidak memberikan tambahan cuti kepada ASN/PNS pada setiap OPD untuk dapat kembali melaksanakan tugas (aktif bekerja) pada tanggal 10 Juni 2019.

“Melalui Surat Bupati disebutkan mewajibkan seluruh ASN/PNS pada setiap OPD untuk dapat kembali melaksanakan tugas atau aktif bekerja pada tanggal 10 Juni 2019. Bagi ASN/PNS yang tidak mematuhi hal itu dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka diwajibkan penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Yetty.

Disebutkannya, hal ini dipertegas oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei 2019 hal : Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Laporan hasil pemantauannya dilaporkan langsung melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. Bagi ASN/PNS yang dijatuhi hukuman disiplin wajib laporannya disampaikan kepada Kemenpanrb dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara pada 10 Juni 2019.

“Untuk itu, kami harap seluruh ASN/PNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat mematuhinya. Kita tidak ingin ada ASN/PNS yang kena sanksi karena hal itu. Pelayanan publik juga dapat berlangsung baik di Tapanuli Tengah pada tanggal 10 Juni 2019. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir dan batin,” pungkas Yetty.[]

IWAN PAKPAHAN.