Kisaran, SSOL.Com– Sejumlah elemen masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan meminta pihak Kepolisian Resort Asahan untuk tidak melepaskan warga berinisial SB mantan Kepala Desa setempat yang tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 yang baru lalu.
Permintaan itu disampaikan Haidir Uspan bersama belasan masyarakat Desa Silomlom lainnya secara tertulis dalam surat pernyataan tertanggal 26 Juni 2020 yang dibagikan kepada sejumlah wartawan termasuk awak media ini, Jumat (26/06/2020).
Dalam pernyataan itu Haidir dan kawan – kawan yang mengklaim mewakili warga Desa Silomlom meminta agar SB tidak dibebaskan dari jerat hukum karena sudah merusak generasi muda di desa itu. Kami mohon kepada Bapak Kapolres Asahan supaya tidak ada tangkap lepas dalam masalah narkoba terutama dalam penangkapan SB yang diketahui merupakan mantan Kades Silomlom, ujar Haidir.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan SB mantan Kades Silomlom itu ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Simpang Kawat ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu di sebuah rumah warga di Dusun I Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat bersama beberapa orang remaja. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan SB bersama seorang remaja yang masih duduk di bangku SLTA berinisial An. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Nasri Ginting via WhatsApp, Jumat (26/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya saat ini pelaku masih diamankan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian begitu di tunjukkan adanya surat pernyataan warga yang meminta agar Satresnarkoba melanjutkan kasus ini, AKP Nasri Ginting menjelaskan pihaknya tetap akan memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Tidak ada istilah ‘tangkap lepas’, jika memang terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba apa pun jenisnya tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya tidak akan pernah main – main dalam pemberantasan narkoba. Mau apa jabatannya jika terbukti maka akan kita tindak, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Asahan itu menyikapi adanya permohonan warga.(
Rustam E Sitorus