Kisaran, SSOL.Com – ML (36) seorang warga Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau,Kabupaten Asahan yang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan ) Covid-19, meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.Sebelum sempat menjalani uji swab, pasien tersebut telah meninggal dunia pada Kamis (04/06) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya ML dikebumikan dengan standar Covid-19.Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (4/6).
Rahmat menuturkan, berdasarkan data, pasien itu sebelumnya masuk ruang isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) H Abd Manan Simatupang Kisaran, Selasa (02/06).Lalu keesokan harinya,Rabu (03/06) pasien tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan di Kota Medan kemudian pada Kamis dini hari meninggal dunia.ML meninggal dunia dengan keluhan Hypotensi ditambah Hypoglikemi.
Merujuk kepada surat Keterangan Dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dikatakan bahwa pasien tersebut dinyatakan dalam status PDP. Hidayat menambahkan,jenazah dimakamkan di Medan dengan menggunakan standar penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal itu,keluarga yang sebelumnya telah melakukan kontak dengan almarhum akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran Covid-19.Walau ML masih berstatus PDP, namun tim akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML.
Hal ini dilajukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona di Kabupaten Asahan,tambahnya.Rahmat juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah yaitu hindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi.
Rusli E Sitorus