PADANGSIDIMPUAN, SSOL- Untuk memenuhi regulasi dari Undang – Undang ASN, Peraturan Menpan RB, dan Permendagri, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Badan Kepegawaian daerah memfasilitasi pelantikan para jajaran ASN dan untuk diambil kembali sumpahnya.
” Sebanyak 1000 ASN dilantik dan diambil sumpahnya ,dan ini sudah gelombang ke dua, pelaksanaan pelantikan langsung dilantik oleh Walikota Padangsidimpuan “,ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Gempar Hamonangan Nasution kepada wartawan.
Dari regulasi undang Undang ASN No 5 tahun 2014 menyatakan Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi;Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. dan pada Bagian Kedua Jabatan Administrasi
Pasal 14 Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas: jabatan administrator; jabatan pengawas; dan
jabatan pelaksana.
Sejalan dengan itu Pemko Padangsisimpuan gelar pengmbilan sumpah untuk 1000 orang jabatan pelakaana. Dan pada kesempatan tersebut Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH turun tangan langsung untuk membacakan sumpah aekaligus memberikan pengarahan.
Ahmad Mubin Lubis