Wakil Bupati Tapteng Buka Bimbingan Teknis SKP Tahun 2019

Wakil Bupati Tapteng Buka Bimbingan Teknis SKP Tahun 2019

TAPTENG, SSOL –  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (BKD) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS di lingkungan Pemkab Tapteng bertempat di Gedung Binagraha (Aula) Kantor Bupati Tapteng, Jumat (25/07/2019).

Bimtek Pembuatan SKP bagi PNS ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul didampingi Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renya Sari, dari Kantor Regional VI BKN Medan

Pada kesempatan itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan bimbingan teknis pembuatan sasaran kinerja pegawai ini sangat penting untuk dilaksakan agar ASN sebagai Aparatur Pemerintah dapat memahami penyusunan sasaran kinerja pegawai yang menjadi kewajiban dibuat pada awal tahun. Disamping itu, bimbingan teknis ini bertujuan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi pegawai terkait Sasaran Kinerja Pegawai. Bimbingan teknis ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu kaitan SKP dan perilaku kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembuatan sasaran kerja kinerja Pegawai wajib dibuat pada awal tahun, dalam hal ini SKP telah disepakati sebagai penerapan kontrak prestasi kerja pegawai yang bersangkutan terhadap prilaku kerja pegawai yang meliputi Orientasi pelayanan dan integritas. Bimbingan teknis pembuatan sasaran kinerja Pegawai selama satu hari tentunya belum maksimal dalam menjangkau seluruh ASN. oleh karena itu, saya berharap peserta bimbingan teknis bisa mensosialisasikan teknis penyusunan SKP kepada ASN lainnya,” harap Bupati Tapteng dalam sambutannya.

“Dikarenakan terbatasnya waktu dalam bimbingan teknis ini maka peserta diminta untuk langsung bertanya hal hal yang kurang jelas, terutama berkaitan dengan materi pembuatan sasaran kinerja pegawai kepada narasumber yang memberikan materi. Salam dari Bupati bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada pekerjaan di luar kota,” kata Wakil Bupati Tapteng pada saat pembukaan bimtek tersebut.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Bupati Tapteng telah mengeluarkan 2 (dua) peraturan. Peraturan yang pertama nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin Bagi ASN Penyalah Gunaan Narkoba. Peraturan yang kedua, Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapteng Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN Di Tapteng.

“Sekarang masih banyaknya masyarakat yang menyalahgunakan Narkoba. Untuk hal itu, kita harus memeranginya sehingga penyebaran dan pemakaiannya tidak meluas dan harus diberantas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, SSTP, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pembuatan sasaran kinerja pegawai ini adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diwajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, sebagai dasar penilaian prestasi kerja, khususnya di lingkungan Pemkab Tapteng.

Narasumber pada bimtek itu, Kepala Bidang Dan Suvervisi Kepegawaian pada Kantor Regional VI BKN Medan Renyasari, SH, M.AP dan Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja pada Kantor Regional VI BKN Medan Eni Nuraini.

Pembukaan bimtek ini turut dihadiri oleh Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, Pejabat dan Staf BKD Kab. Tapteng, dan Peserta Bimtek Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.[]

IWAN PAKPAHAN