Ustad Zulkifli Tidak Jadi Ditahan, Dipersilahkan Kembali Berdakwah

JAKARTA | Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1), Ustadz asal Minang itu tak ditahan.

“Pemeriksaan lancar, cair, penuh kehangatan. Pak Direktur bilang silakan kembali berdakwah,” kata Zulkifli kepada wartawan, usai diperiksa.

Ustadz Zulkifli mengatakan bahwa polisi tidak berniat mengkriminalisasi dirinya sebagai ulama terkait kasus yang menjeratnya.

“Pak Direktur bilang tidak ada keinginan kriminalisasi ulama. Justru mereka memuliakan ulama,” katanya.

Zulkifli pun berpesan kepada pendukungnya agar tidak memusuhi polisi, TNI dan pemerintah. “Polisi, tentara, pemerintah bukan musuh. Tapi ada kekuatan jahat di balik itu yang mau memecah belah kita,” katanya.

Dalam pemeriksaannya tersebut, Zulkifli mengaku didampingi oleh 40 orang pengacara serta diantar ratusan massa alumni 212. Ustadz yang dikenal dengan ceramah akhir zaman itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Ia dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah rekamannya diunggah ke media sosial.

Jika terbukti bersalah, Zulkifli akan dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (***)

Editor :  Roem Nasution