Tapanuli Selatan. SSOL- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal SIK,di dampingi Kasatreskrim polres Tapsel AKP Ismawansa, S.Ik beserta jajarannya adakan press release di Mapolres Tapsel, Kamis (14/06/2018).
Pasal persangkaan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam pasal 365 ayat (3) KUHPIDANA. Diketahui pada hari Selasa 12 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah milik korban atas nama Hj. Hannum Harahap (+_ 70 ) yang terletak di desa Binanga Tolu kec. Huristak kab. Palas. Tersangka AS (35) yang sehari-hari sebagai buruh tani, berasal dari desa Sialagundi kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres memaparkan kronologis kejadian, awalnya tersangka datang menawarkan jasa mengambil buah kelapa kepada korban dan saat itu tersangka melihat korban memakai kalung emas seberat 30 (tiga puluh ) gram serta melihat korban yang tinggal sendiri di dalam rumah. Karena pekerjaan tersangka menurunkan kelapa tidak selesai lalu tersangka mengatakan akan melanjutkan esok hari. Tersangka lalu beristirahat disamping rumah korban di atas tumpukan kayu bakar hingga pada pagi hari terbangun karena korban keluar mengambil air hendak sholat. setelah itu tersangka masuk ke rumah korban dari pintu depan serta mengambil sebuah balok yang ada di dekat pintu. Tersangka mendekati korban yang sedang shalat, menunggu hingga korban selesai shalat, langsung tersangka memukulkan bbalok kayu ke kepala bagian belakang korban hingga korban tidak bergerak lagi. selanjutnya tersangka memindahkan korban ke atas tempat tidur dan mengambil barang jarahan satu buah kalung emas seberat 30 gram dari leher korban, satu buah cincin emas seberat 5 gram dari jari manis tangan kiri korban, dua buah cincin imitasi dari tangan kanan korban, dua buah baju dari dalam lemari korban, satu unit handphone dari atas lemari korban” terang Kapolres Tapsel.
Polres mengamankan barang bukti antara lain; satu potong kayu, satu potong jaket warna hitam, satu potong celana jeans warna biru Dongker, satu pasang sandal jepit warna silver, satu buah cincin emas seberat 5 gram, dua buah cincin imitasi , dua lembar surat pembelian emas, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu buah tas sandang warna biru, satu unit sepeda motor Honda no.pol BB 4795 FF, uang sebesar Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah), ujar Kapolres menambahkan.
Martin Gabe