Terkait Status Izin Hotel Grand Singgie, Massa KOMPIL Unjukrasa di DPRD Tangjungbalai

Tanjungbalai,SSOL.COM-Belum adanya kepastian terhadap dugaan tidak adanya izin lingkungan pada pendirian Hotel Grand Singgie, Komunitas Masyarakat Peduli Ligkungan (KOMPIL) unjuk rasa didepan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.(Kamis/28/11/2019).

Setelah sebelumnya massa Kompil berunjuk rasa dikantor Pemko dan didepan Hotel Grand Singgie, massa memutuskan datang ke kantor DPRD, untuk menyampaikan kepada para anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam proses pemberian izin terhadap Hotel Grand Singgie.

Namun sangat disayangkan setelah beberapa jam aktifis Kompil berorasi didepan kantor DPRD Tanjungbalai, tak satupun anggota Dewan keluar untuk menanggapi, massa Kompil hanya dihadapi salah satu pegawai kesekretariatan dewan.

Dalam hal ini salah satu peserta aksi F.Siregar merasa sangat kecewa dan menyesalkan, sebab seyogianya beberapa anggota dewan harus berada dikantor guna menghadapi kemungkinan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

“saya sangat mengesalkan dan sangat kecewa pada anggota DPRD kita hari ini yang tidak dapat hadir untuk menanggapi persoalan masyarakat, seyogianya harus ada anggota dewan yang berada di kantor dewan guna menerima persoalan dan keluhan masyarakat”. katanya pada SSOL.COM.

Sampai massa kompil membubarkan diri tidak satupun anggota Dewan datang menemui massa, dan menurut Hermansyah Caniago massa Kompil akan tetap turun kejalan sampai dengan Izin Operasional Hotel Grand Singgie dicabut Pemerintah Kota, jika memang dugaan tidak adanya izin lingkungan ketika pendirian hotel tersebut, yang diurus pada tahun 2014, itu terbukti.

“kita bersama-sama kawan2 yang tergabung dengan Kompil, akan terus menyuarakan kebenaran ini, mengingat ini adanya dugaan pelanggaran hukum dengan diduga tidak adanya izin lingkungan yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kita akan terus turun kejalan dan meminta kepada pemko untuk mencabut izin operasional Hotel Grand Singgie jika nantinya terbukti tidak memiliki izin lingkungan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menurut hasil konfirmasi kami ke instansi terkait, proses pengurusan izin dilakukan pada tahun 2014, namun dalam hal ini kami menduga Izin lingkungan belum ada, sehingga kami meragukan keabsahan izin-izin yang ada”. pungkas Herman kepada SSOL.COM.

Faisal S Sirait