Medan, SSOL- Tiga dari delapan orang saksi mangkir dipersidangan yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (28/6/2018).
Ketiga saksi itu berasal dari kelompok tani diantaranya Abdul Rahim, Lahmuddin, dan Abror. Dalam memberikan kesaksiannya, ketiganya memberikan keterangan yang berbelit-belit. Baik menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertanyaan majelis hakim, dan juga dari penasehat hukum terdakwa.
Setiap pertanyaan yang diajukan kebanyakan dijawab saksi lupa, tidak ingat dan sebagainya. Sedangkan dalam memberikan keterangan pun berbelit-belit. Sidang yang digelar diruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan itu, berlangsung cukup lama sampai diskor selama 30 menit.
Majelis hakim yang dipimpin Wakyu Prasetiyo, SH, MH itu banyak mendapatkan kesulitan ketika memberikan pertanyaan kepada saksi tentang keterikatan saksi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Sedangkan sebelumnya dalam pemeriksaan BAP, saksi Abdul Rahim mengaku mengenal terdakwa. Namun dalam kesaksiannya di Pengadilan tipikor Medan, dalam keterangannya membantah mengenal terdakwa. Dan bahkan saksi tidak pernah berurusan dengan terdakwa.
Aksi hanya mengakui berhubungan langsung dengan Tasman yang telah meninggal tahun 2008 yang silam. Kedekatan saksi dengan Tasman yang merupakan tetangga saksi, dan saksi selaku anggota kelompok tani yang dipimpinan Tasman tidak banyak mengikuti kegitan-kegiatan yang dilaksanakan kelompok tani yang berjumlah 65 orang tersebut, sehingga membawa masalah dalam kasus terdakwa Tamin Sukardi.
Akan tetapi saksi mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 12 Juta dari hasil perjuangannya terhadap lahan yang diberikan kepada saksi seluas 2 Ha oleh Tasman. Sedangkan Lahmuddin hanya menerima Rp 7 juta secara dicicil, terhadap lahannya yang seluas 2 Ha, dan juga Abror diberikan uang secara dicicil sebesar Rp 12 juta. Abror terakhir mengakui ada menerima uang sebesar Rp juta, sehingga genap menjadi Rp 12 juta, kata saksi Abror.
Sedangkan Abdul Rahim menerima uang tersebut sekaligus dan tidak melalui dicicil, namun beliau mengakui uang yang diterima itu bukan dari terdakwa, ketika dipertanyakan majelis kepada saksi, tentang peranan terdakwa kasus lahan 106 Ha yang bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Medan ini, terangnya.
Saksi ketika, ditanya penasehat hukum terdakwa, tentang perannnya sebagai saksi dalam kasus perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, saksi juga tidak ingat. Bahkan banyak keterangan keterangan yang seharusnya disampaikan, namun saksi banyak tidak ingat lagi. Bahkan ketika saksi yang pernah didampingi oleh Fahruddin Rifai, SH associates, yang diganti saksi sebagai penasehat hukumnya saksi juga tidak ingat lagi.
Surat pemberian kuasa yang diberikan saksi, ketika menggunggat Pemprovsu juga tidak dingatnya, sebagai apa, dan untuk apa saksi memberikan kuasa. Tapi saksi hanya ingat pernah memberikan kuasa, tapi dalam kasus apa saya tidak ingat lagi kata, Abdul Rahin yang juga berprofesi sebagai guru tersebut.
Abdul Rahim yang merupakan guru bergelar sarjana pendidikan itu, banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, serta majelis hakim.
Saksi Abdul Rahin dicercar dengan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang sulit untuk dijawabnya, sehingga saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan sesekali, berbisik dengan rekannya yang berada diposisi sebelahnya yang juga menjadi saksi dalam kasus itu.
Sedangkan Abror dan Lahmuddin, juga memberikan kesaksian yang sama banyak berbelit, serta banyak tidak ingat dan tidak tahu dengan fakta apa yang terjadi di kelompok tani tersebut. Untuk mengumpulkan keterangan data lebih lanjut JPU akan menghadirkan 30 orang saksi dan 4 orang saksi ahli, sedangkan penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan 5 orang saksi. Untuk itu siding ditunda sampai Senin (2 Juli 2018) mendatang.
Rafli T