Terkait Izin Lingkungan Hotel Grand Singgie Semakin Meruncing, DPRD Akan Panggil Pihak Pemko Tanjungbalai

Tanjungbalai, SSOL.COM-Terkait Izin lingkungan Hotel Grand Singgie yang selama ini disoal, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kota Tanjungbalai) mulai menanggapi dan persoalan ini semakin meruncing setelah adanya Aksi Masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Penggiat Lingkungan (KOMPIL) Kota Tanjungbalai.
Aksi Masyarakat yang sempat dilakukan oleh Kompil sebanyak 4 (empat) kali tersebut, sebelumnya belum ditanggapi oleh DPRD karena lagi berada tugas di luar kota.
Syahrial Bhakti selaku Perwakilan Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai mengatakan ” kita akan menindaklanjuti serta akan memanggil pihak terkait yakni Pemko Tanjungbalai, Pihak Grand Singgie, dan Aktifis Kompil” katanya disela-sela Rapat dengar Pendapat tersebut.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya yakni Dahman Sirait, Krismon Sitindaon, berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
Menurut M.Rahul Maulana aktifis Kompil ” persoalan Hotel Grand Singgie semakin meruncing disebabkan dugaan tidak adanya  izin lingkungan Hotel Grand Singgie ketika izin-izin yang lainnya diterbitkan, semacam TDP dan SIUP.” Ujar Rahul.
Rahul juga menambahkan ” bahwa diduga pihak hotel grand singgie melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1) izin lingkungan yang merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.” Sambungnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung aman tanpa ada kericuhan dan pihak DPRD menanggapi Positif, persoalan yang dikemukakan oleh Kompil dan siap untuk menindaklanjutinya secara cepat.
Herman Caniago