Medan, SSOL– Sidang dalam kasus penjualan asset negara yang melibatkan Tamin sukardi yang dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan berlanjut hingga larut malam.
Sidang sebagaimana yang digelar Senin kemarin berjalan cukup alot dengan menghadirkan 5 orang saksi termasuk mantan kepala desa sampaili.
Meskipun terdakwa Tamin Sukardi dalam kondisi masih sakit, dan harus balik kerumah sakit untuk menjaga kondisi kesehatannya. Sidang yang sempat ditunda Kamis yang lalu akibat kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan.
Namun Senin, (9/7/2018) kemarin Tamin Sukardi dihadirkan kembali untuk menjalani persidangan dalam mendengarkan keterangan saksi mantan kepala desa Sampali Darsono.
Saksi Darsono mengakui pernah menandatangani surat keterangan ahli waris tapi hanya mengetahui. Bukan membuat surat keterangan ahli waris, jelasnya kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetiyo, SH. MH didampingi dua hakim anggota.
Persidangan hingga pukul 10.00 Wib tengah malan itu dimulai sejak pukul 14.00 Wib siang sempat diskor untuk melaksanakan sholat Anshar dan istirahat sejenak. Namun waktu yang cukup panjang tidak dapat dipenuhi dalam mengambil keterangan para saksi yang dihadirkan kemarin sebanyak 5 orang.
Pada hal saksi yang sudah diperiksa majelis hakim diperkirakan sudah mencapai 60 orang termasuk saksi dari Pemkab Deliserdang, BPN Sumut, BPN Deli Serdang dan dari Pemprovsu sendiri. Selain dari pemerintahaan juga termasuk perangkat desa dan notaris yang turut serta mengeluarkan surat dalam bentuk jual beli dan status lahan.
Saksi Darsono ketika menjabat kepala Desa Sampali mengakui ada mengetahui warga yang mengurus surat keterangan ahli waris, tapi bukan di Desa Sampali. Menurut dia, bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat bermaterai itu terlebih dahulu ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
Kemudian peran serta selaku kepada desa hanya membubuhkan tanda tangan dengan mengetahui dan memberi stempel desa, sebutnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Saksi yang terus dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelsi hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Sehingga waktu yang disediakan sejak pukul 14.00 Wib dan persidangan harus berakhir tengah malam itu membuat terdakwa kelelahan.
Informasi yang diperolah terdakwa usai sidang dibawa kerumah sakit terdekat Elizabeth. Dan selanjutnya dirujuk kerumah sakit Colombia Asia, sebut sumber di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/7/2018) kemarin.
Untuk kelanjutan sidang, akan digelar Senin (16/7/2018) mendatang dalam agenda keterangan saksi-saksi yang juga akan dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Rafli T