Terapkan Perda, Pemko Siapkan Relokasi PKL, Pedagang : ” Kami mau. . ., namun sediakan kami lokasi yang strategis dan layak “

Padangsidimpuan,SSOL.COMPemerintah kota ( Pemko ) Padangsidimpuan menggelar operasi yustisia penegakan Peraturan daerah nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima,  yang sudah sejak lama menggunakan badan jalan dan trotoar seputaran pasar Sagumpal Bonang ( jalan. Thamrin ) menjadi lokasi berdagang.
Asisten III Setdakot Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 22 November 2019 menjelaskan  pemko selalu terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait pedagang kaki lima yang terkena dampak dari penertiban.
“Sebelum penertiban, pemko sudah melakukan himbauan dan berulang kali  menggelar dialog dengan pedagang yang menggelar lapak dagangannya di badan jalan seputaran pasar Sagumpal Bonang, juga sudah mempersiapkan relokasi bagi PKL yang ditertibkan.”ujar Hamdan.
Ia mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan secara serta merta namun sudah melalui perencanaan yang matang dan solusi relokasi sebab  pemerintah juga tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat dan pedagang. Dan hingga saat ini pun, pihak Pemko tidak menutup diri untuk menerima saran dan masukan dari semua pihak terkait yang pada intinya ingin menata yang ada untuk yang lebih baik.
Hal senada juga disampaikan Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, ketika ditemui terpisah mengatakan pihaknya sejak awal sudah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang yang selama ini berjualan menggunakan badan jalan maupun trotoar di seputar pasar Sagumpal Bonang (Jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba).
” Kita mempersiapkan relokasi PKL yang dapat menampung sekitar 158 lapak di Pasar Sangkumpal Bonang, 75 lapak di Pajak Batu, Pasar Inpres Sadabuan dan pasar  inpres Padangmatinggi serta Pasar Kodok.” tuturnya.
Menjawab wartawan, Ridoan mengatakan semasa kegiatan penertiban ini pihaknya telah membuka posko di Pasar Sagumpal Bonang sebagai tempat pendaftaran penampungan PKL. ” Sejumlah PKL sudah mendaftarkan diri untuk direlokasi ke tempat yang sudah disediakan.”Ujarnya.
Sementara itu, Penertiban pedagang kali lima (PKL) di jalan Patrice lumumba dan Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan dilaksanakan  dengan persuasif dan humanis tanpa tindakan arogansi kepada pedagang.
“Penertiban yang katanya arogan dan tidak humanis itu salah, melalui media ini saya tegaskan, penertiban dari awal hingga sekarang masuk hari ketiga berjalan persuasif dengan humanis,” Ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Arbiuddin Harahap.
Ia mengatakan bahwa yang ditertibkan adalah pedagang yang menggunakan badan jalan ataupun trotoar untuk berjualan, dan salah satu tujuan penertiban ini adalah untuk mempercantik wajah dan memperindah kota hingga jauh dari kesan jorok dan kumuh khususnya di pusat Kota Padangsidimpuan.
“Pro kontra itu biasa terjadi ketika pemerintah melakukan penertiban PKL. Pemerintah pasti memikirkan yang terbaik untuk masyarakatnya, intinya setiap tindakan tidak perlu emosional dan arogansi,” pungkasnya.
Awalnya, para pedagang menurut saja akan rencana dari pemerintah kota ini, entah apa yang mendorongnya, para pedagang seperti main petak umpat dengan petugas dalam penertiban PKL tersebut.
Salah seorang pedagang yang tak mau di publikasikan identitasnya, mengatakan ” Sebenarnya kami para pedagang mau saja di tertibkan, tapi yah… Pemerintah harus menyediakan lokasi yang strategis dan layaklah buat kami. . ., jangan kami asal di gusur begitu sajalah , kami juga punya keluarga untuk di hidupku. ” Ujarnya.
Ketika ditanya seputar adanya hasutan agar membangkang terhadap penerapan Perda yang sedang di jalankan ia menjawab bahwa hal tersebut hanya sebagian kecil saja para pedagang yang termakan hasutan tersebut. ” Yang terpenting bagi kami pemerintah kota menyediakan lokasi yang strategis dan layak.” Tuturnya menutup pembicaraan.
Martin Gabe