Kuala, SSOL.COM-Dalam tempo 6 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan Riki Sembiring (27) warga Dusun I Namo Betong, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terkait kasus pembacokan oleh Ali Syahputra Sembiring (25) warga Dusun Mejuah-juah, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/13) sekira jam 19.00 WIB.
Pembacokan tersebut bermula saat korban bersama temannya, Mister Kelin Tarigan baru selesai mengantar buah sawit ke pabrik. Keduanya kemudian menyempatkan diri untuk berhenti ke sebuah warung nasi milik Wina Br Sitepu yang terletak di Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung Kecamatan Kuala untuk makan malam.
Tak berselang lama, saat korban dan temannya makan, tersangka Riki Sembiring datang ke warung nasi tersebut dengan mengendarai kereta. Sesampainya di warung, tersangka kemudian menjumpai korban yang sedang makan dan langsung melakukan membacok korban dengan sebilah parang. Usai melakukan pembacokan tersebut, tersangka Riki Sembiring kemudian melarikan diri.
Sesaat setelah peristiwa pembacokan tersebut, teman korban yang bernama Mister Kelin Tarigan kemudian menghubungi kerabat korban yang bernama Betseba. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mister Kelin Sembiring, kemudian Betseba membuat laporan pengaduan ke Polsek Kuala guna dilakukan proses hukum terhadap tersangka.
Kapolsek Kuala, Iptu Bevan Raga Utama SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. “Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri korban, luka pada lengan kanan korban, dan luka pada pipi kiri korban. Korban kemudian dibawa temannya ke Klinik Rosi Medica, Buluh Duri tetapi tidak sanggup ditangani dan langsung dirujuk ke RS Delia dan kemudian dirujuk kembali ke RS Dr Djoelham Binjai,” beber Kapolsek Kuala.
Iptu Bevan Raga Utama SIK menambahkan, setelah mendapatkan laporan terkait dugaan tindakan penganiayaan terhadap Ari Syahputra Sembiring, dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede SH untuk segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka.
Mendapat perintah dari Kapolsek, Kanit Reskrim langsung memimpin anggota untuk turun ke TKP. Dari hasil olah TKP, tim unit Reskrim Polsek Kuala menemukan barang bukti sebilah parang dan handphone tersangka yang tertinggal di TKP. Selanjutnya, Tim Unit Reskrim mendatangi korban ke rumah sakit dan diperoleh informasi bahwa tersangka pembacokan adalah Riki Sembiring.
Setelah mengantongi mama pelaku Tim Unit Reskrim langsung melakukan pencarian keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama, dalam waktu 6 jam setelah kejadian, tersangka Riki Sembiring berhasil ditangkap.
“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban. Menurut mertua tersangka, korban pernah mengatakan kepada mertua korban, bahwa apabila mertua tersangka menjual tanahnya maka tersangka akan memukul mertuanya,“ pungkas IPTU Bevan Raga Utama SIK.
Selain menangkap tersanja Riki Sembiring, dari lokasi kejadian pembacokan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kuala turut menganmankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit hanphone merek Nokia Type 105.
Ahmad