Tak jera, gudang yang diduga pengoplos pertalite kembali di grebek Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai,SSOL.Com- Gudang yang diduga pengoplos BBM jenis Pertalite kembali digrebek Polres Tanjungbalai.

Sebelumnya gudang yang beralamat dijalan sriwijaya Kelurahan Pahang Kota Tanjungbalai tersebut sudah pernah digrebek oleh Polres dan Polsek Datuk Bandar tanggal

Pasca penggrebekan tersebut Polres Tanjungbalai sempat memasang Police Line pada gudang yang diduga milik seorang ibu rumah tangga berinisial M.

Seolah tak jera tepat pada malam minggu malam sekira pukul 20.00 wib 19 Februari 2023 gudang tersebut kembali digrebek kembali Polres Tanjungbalai.

Menurut aktifis pemuda Ahmad Fauzi Hsb yang juga advokat kawakan, hal ini menjadi tamparan keras bagi aparat hukum, dimana gudang yang sudah ditindak dan dipasangi Police Line masih berani menjalankan usaha yang diduga pengoplosan pertalite.

“ini merupakan tamparan keras bagi kita semua terutama aparat hukum, bagaimana tidak, dimana tempat yang diduga menjadi lokasi kejahatan pengoplosan bbm masih beroperasi setelah ditindak dan dipasangi police line”. kata Sulaiman. (Senin/20/02/2023).

Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya kabar bahwa gudang tersebut ‘dilindungi’ oleh oknum yang mengatasnamakan ex narapidana terosis, dan diduga untuk menakut-nakuti pihak luar seperti aktifis LSM dan para jurnalis.

“kita mendapatkan kabar bahwa gudang yang diduga menjadi tempat pengoplos bbm ini diduga mendapatkan backup dari seseorang yang mengaku sebagai ex narapidana teroris,diduga untuk menakut-nakuti pihak – pihak lain seperti LSM dan wartawan”.tambahnya kepada media.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP.Eri Prasetyo.S.H membenarkan peristiwa penggrebekan tersebut, dan saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp,perwira berpangkat balok tiga kuning emas tersebut menjawab masih dalam proses penanganan.

Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat dipidana sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000,000,-. Para pelaku dapat diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp.60.000.000,-.

Sulaiman Mrp

LEAVE A REPLY