Padang lawas.SSOL- Subdit III Tipikor Poldasu Operasi Tangkap Tangan (OTT) AH selaku oknum Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas pada hari Senin Tgl 28-05-2018 sekitar pukul 15.15 wib di hotel Al-marwah jalan ki hajar dewantara no 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik Melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah ketika di hubungi awak media ini membenarkan kasus yang menggemparkan di wilayah hukum Polres Tapsel tersebut
Menurut Ismawansah kronologi Operasi Tangkap Tangan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa AH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas minta uang Rp 250.000.000
kepada EIH selaku kuasa PT. DUTA VARIA PERTIWI untuk pengurusan
IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
Kemudian EIH coba menawar biaya pengurusan yang diminta oleh AH sebesar Rp 150.000.000 namun AH tidak mau kurang dan tetap mengatakan harus 250.000.000.dengan pembayaran pertama Rp 50.000.000
dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan, papar Kasat
Kemudian tim subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan empat orang, yang terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas dan satu orang Pemohon izin,Tim juga melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas AH untuk di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasat.
Menurut Kasat, identitas ke empat orang yang di amankan subdit III tipikor poldasu antara lain
1. EIH (Pemohon izin)
2. NP (PNS / Kabid Pelayanan Perizinan)
3. RSN (PNS/ Kasi Pelayanan Perizinan)
4. AH. SH (PNS / Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu) bersama ke empat oknum turut juga di amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil dinas BB 1064 K.Uang tunai Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas AH.
Dokumen pengajuan izin lokasi aatas nama PT. DUTA VARIA PERTIWI;
3 Unit HP milik AH.
2 Unit HP milik EIH pungkas kasat
Martin Gabe