TAPSEL,SSOL- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Parulian Nasution mengemukakan, diadakannya sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mengetahui akan aturan, mekanisme, dan prosedur pengadaan barang/jasa, dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Sarasi 2 Kantor Bupati Tapsel, Rabu (24/10/2018).
Sekda Tapsel Parulian Nasution mengatakan, secara paralel bahwasanya pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini sedang menyusun Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019. Melalui sosialisasi ini saya mengharapkan dalam penyusunan Rencana Anggaran Tahun 2019, khususnya pada aspek pengadaan barang dan jasa agar tetap memperhatikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta seluruh aturan turunannya, harapnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang selama ini digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan seluruh aturan turunannya sudah berlaku efektif pada 1 Juli 2018.
Oleh karena itu, baik secara formal maupun secara personal bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu terus melakukan update dan upgrade pemahaman terhadap pengadaan/jasa, mengingat begitu banyaknya dan kompleks permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, paparnya
Berdasarkan hal-hal diatas, saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah daerah, mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan serta upaya meminimalisir permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari, ujar Sekda.
Sekdakab menegaskan, agar saudara saudara bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab atas pekerjaan dan jabatan saudara, sehingga saudara bisa memberikan informasi (transfer skill and transfer knowledge) kepada pihak yang membutuhkan terkait tugas-tugas proses pengadaan barang/jasa dengan baik dan benar, tegasnya
Kabag Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Ahmad Sani Harchan dalam laporannya mengatakan, pelaksanan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, bertujuan untuk mempercepat implementasi, mempelajari dan memahami Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dilingkungan OPD Pemkab Tapsel.
Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris OPD/Kasubbag OPD 30 orang, Pokja Pemilihan 10 orang dan PPK 30 orang, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 24 s/d 25 Oktober 2018 bertempat di Aula Sarasi 2 Lantai III Kantor Bupati Tapsel.
Adapun narasumber dari Managing Partner pada Firma KM dan Partners – IT dan Procurement Consultants, pengurus pada Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) Khalid Mustafa beserta Syamsul Ramli dari Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tingkat pertama pada Bagian Infrastruktur dan ULP Kab. Banjar, trainer nasional pengadaan barang/jasa LKPP RI dan berpengalaman sebagai pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Martin Gabe