Soal ASN Gugat Bupati Ke PTUN, Dedi Suheri, SH, Kuasa Hukum Penggugat Angkat Bicara

Batu Bara. SSOL.Com. Sebagai bentuk keberatan dan upaya mencari keadilan atas putusan Bupati Batu Bara yang mencopotnya dari jabatan Kabid di Dinas Sosial Batu Bara pada 15/06/2020 yang lalu, Irnawati,SE., mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH., “Benar Irnawati telah mengajukan gugatan ke PTUN medan pada tanggal 24 Juni 2020 No register 526746 062020XJY. PTUN Medan sendiri sudah menjadwalkan persidangannya pada Kamis, 02/07/2020 nanti”, ucapnya Senin, (29/06/2020).

Dedi Suheri merasa ada kejanggalan atas pemecatan Irnawati yang sebelumnya menjabat kabid di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dan kini menjadi staf biasa di Kantor Camat Laut Tador.

Menurutnya pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Batu Bara, Ir. Zahir, M.Ap tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Kliennya merasa selama menjabat tidak pernah melakukan kesalahan selama sebagai kabid dan tidak pernah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dedi menduga pencopotan kliennya tersebut sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu dan bukan murni karena kesalahan kliennya. Hal ini tentu saja berdampak pada nama baik kliennya.

Dedi mengatakan apa yang dilakukan oleh kliennya ini adalah suatu langkah yang benar sesuai undang-undang.

Ditambahkan Dedi, pemberhentian seorang ASN dari jabatan itu ada mekanisme dan prosedurnya yang sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia berharap hal ini bisa menjadi contoh baik untuk ASN lainnya agar tidak terjadi hal yang sama seperti apa yang di alami klien kami, tutup Dedi.

Secara terpisah kepala BKD Batu Bara Muhammad Daud saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan bahwa soal mutasi itu coba tanyakan ke Dinas Sosial, BKD tidak bisa bekerja sendiri ada team dalam penanganan ini” ucapnya sembari menutup Hp nya

Rustam