Stabat, SSOL-Kuasa hukum keluarga MHD (16), Saiful Anam berharap, agar polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terkait kasus dugaan penangianyaan anak terhadap kliennya yang merupakan siswa SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan di Jalan Setia Budi, No 191, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Saiful Anam juga berharap, polisi tidak menganggap remeh kasus penganiayaan anak yang dialami kliennya tersebut lantaran masalah itu sudah lama terjadi. “Polisi harus segera menindak dengan tegas dugaan tidak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Apalagi kasus tersebut sudah mendapatkan perhatian khsus dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Saiful Anam kepada wartawan, Jum’at (10/5) sekira jam 14.00 WIB.
Kasus penganiayaan ini bermula, lanjut Anam, pada saat korban dan teman-temannya dianggap terlambat masuk kedalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 lalu. Padahal tidak demikian adanya.
Namun wali kelas korban yang bernama Cindy Claudyana Sembiring K justru melakukan hal seharusnya tidak ia lakukan dengan melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis antara lain memukul kaki dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.
Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.
“Tidak hanya itu, salah satu guru bernama Syahyudi, S.PdI yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada Hadyan. Padahal anak tersebut bukan merupakan anak yang tergolong nakal dan tidak pernah keluar masuk ruang BP/BK di sekolahnya,” beber Anam.
Mendapatkan perlakuan yang demikian, orang tua korban yang bernama dr. Ditriana dan Arindo Ruslan berharap keadilan dengan mengadukan dugaan penganiayaan anak dan tindakan diskriminatif anak ke Baeskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/1189/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 9 November 2018 dan ke KPAI dengan tanda bukti lapor 675/KPAI/PGDN/XI/2018 tertanggal 15 November 2018.
Menurut orang tua korban, Arindo Ruslan, kasus dugaan penganiyaan dan diskriminasi yang dialami anaknya itu hingga kini belum mendapat keadilan lantaran pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. “Kita ingin pelaku segera ditahan dan segera diproses hukum. Kasus ini sudah lama. Kenapa lambat sekali penangannya,” harap Ruslan yang merupakan ASN di Pemkab Langkat ini.
Keluarga juga telah melaporkan pnganiyaan oleh guru kepada anak itu ke Kemendikbud berdasarkan Surat Nomor B-01281/SAP-01/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Pengaduan Penganiayaan Anak oleh Guru SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan.
“Meskipun kedua guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikeluarkan dari SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan, tapi hingga saat ini perkara tersebut belum jelas arahnya. Kita ingin kedua pelaku segera ditahan,” tegas Ruslan.
Ahmad