Seputar pemberitaan media on line, Dinilai ‘Menghina’, Kepala Desa Tandihat Dilaporkan ke Polres Tapsel Tapanuli Selatan. SSOL.com ” Mulut mu adalah harimau mu ” mungkin pepatah ini sering digunakan oleh orang orang, saat ini juga terjadi tepatnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Sumatera Utara. Hal ini terkait, Akibat pernyataannya yang dinilai ‘melecehkan’ terhadap ketua Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Rahmat Nasution, S.Sos dan ketua Partai NasdemTapsel, H. Yusuf Siregar, oleh kepala Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Panjang Sph, Senin (11/5/2020) dilaporkan kepolisi. Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polosi (STPL) nomor : STTLP/106/V/2020/Tapsel/Sumut tertanggal 11 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Bangun Siregar, SH selaku kuasa hukum Yusuf Siregar terbukti, Panjang Sph telah melanggar pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dalam sebuah pemberitaan pada salah satu media online di wilayah Tabagsel. Bangun Siregar menjelaskan, apa yang dikatakan oleh Panjang dalam pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media on line tersebut, merupakan penghinaan terhadap seseorang. Apalagi orang yang dimaksud oleh Panjang dalam pernyataan tersebut adalah pimpinan Partai yang merupakan publik figur. “Pernyataannya (Panjang, Sph) itu sudah termasuk penghinaan, jelas itu sudah melanggar pasal 310 tentang pencemaran nama baik,”jelasnya kepada awak media, saat dijumpai di Mapolres Tapsel. Dia (Bangun Siregar) berharap agar pihak kepolisian Polres Tapsel memproses masalah ini menurut hukum dengan segera memanggil Panjang Sph kepala Desa tersebut guna mempertanggung jawabkan ucapannya tersebut. “Kami berharap polisi agar segera memanggil Panjang Sph untuk diproses sesuai hukum yang berlaku agar mempertanggung jawabkan ucapannya, sekaligus sebagai pelajaran agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Bangun Siregar pengacara yang juga berkantor di Sipirok ini. Diketahui, dikutip dari berita yang di tulis salah satu media on line beberapa waktu lalu, tertulis judul ‘Kepala Desa Tandihat Tuding Rahmad Nasution dan Yusuf Siregar Pemain Pecundang’. Yang mana, tujuan dari ucapan Panjang tak lain berkaitan dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tapsel. Bahkan dalam berita tersebut, Panjang juga mengatakan kedua orang tersebut (Rahmad Nasution dan Yusuf Siregar adalah 81, dan terakhir Panjang mengatakan, “Dan bisa saya pastikan dengan taruhan leher saya digorok, bahwa Doli Parlindungan Pasaribu sebagai pemenang Pilkada periode mendatang,” dikutip dari laman pemberitaan media online tersebut. Pihak Polres Tapsel masih mendalami masalah ini, kita akan kawal prosesnya sampai kelar tegasnya. Pengirim berita, Martin Gabe

Tapanuli Selatan. SSOL.com ” Mulut mu adalah harimau mu ” mungkin pepatah ini sering digunakan oleh orang orang, saat ini juga terjadi tepatnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Sumatera Utara.
Hal ini terkait, Akibat pernyataannya yang dinilai ‘melecehkan’ terhadap ketua Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Rahmat Nasution, S.Sos dan ketua Partai NasdemTapsel, H. Yusuf Siregar, oleh kepala Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Panjang Sph, Senin (11/5/2020) dilaporkan kepolisi.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polosi (STPL) nomor : STTLP/106/V/2020/Tapsel/Sumut tertanggal 11 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Bangun Siregar, SH selaku kuasa hukum  Yusuf Siregar terbukti, Panjang Sph telah melanggar pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dalam sebuah pemberitaan pada salah satu media online di wilayah Tabagsel.
Bangun Siregar menjelaskan, apa yang dikatakan oleh Panjang dalam pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media on line tersebut, merupakan penghinaan terhadap seseorang. Apalagi orang yang dimaksud oleh Panjang dalam pernyataan tersebut adalah pimpinan Partai yang merupakan publik figur.
“Pernyataannya (Panjang, Sph) itu sudah termasuk penghinaan, jelas itu sudah melanggar pasal 310 tentang pencemaran nama baik,”jelasnya kepada awak media, saat dijumpai di Mapolres Tapsel.
Dia (Bangun Siregar) berharap agar pihak kepolisian Polres Tapsel memproses masalah ini menurut hukum dengan segera memanggil Panjang Sph kepala Desa tersebut guna mempertanggung jawabkan ucapannya tersebut.
“Kami berharap polisi agar segera memanggil Panjang Sph untuk diproses sesuai hukum yang berlaku agar mempertanggung jawabkan ucapannya, sekaligus sebagai pelajaran agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Bangun Siregar pengacara yang juga berkantor di Sipirok ini.
Diketahui, dikutip dari berita yang di tulis salah satu media on line beberapa waktu lalu, tertulis judul ‘Kepala Desa Tandihat Tuding Rahmad Nasution dan Yusuf Siregar Pemain Pecundang’. Yang mana, tujuan dari ucapan Panjang tak lain berkaitan dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tapsel. Bahkan dalam berita tersebut, Panjang juga mengatakan kedua orang tersebut (Rahmad Nasution dan Yusuf Siregar adalah 81, dan terakhir Panjang mengatakan, “Dan bisa saya pastikan dengan taruhan leher saya digorok, bahwa Doli Parlindungan Pasaribu sebagai pemenang Pilkada periode mendatang,” dikutip dari laman pemberitaan media online tersebut.
Pihak Polres Tapsel masih mendalami masalah ini, kita akan kawal prosesnya sampai kelar tegasnya.
Martin Gabe