Tanjungbalai, SSOL.Com-Seolah tak ada kata jera, para mafia BBM ilegal kembali lagi melakukan kegiatannya dengan membawa bbm solar yang diduga ilegal, masuk kewilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP.Eri Prasetyo.SH. membenarkan adanya pengamanan terhadap satu mobil tangki berwarna biru putih dengan ukuran 16.000 liter diwilayah jalan Yosudarso atau Jalan Teluk Nibung.
Diduga tangki biru putih tersebut keluar dari salah satu gudang di wilayah Teluk Nibung setelah sebelumnya melakukan pembongkaran, kuat dugaan bbm solar ilegal tersebut diperuntukkan mengisi kapal penangkap ikan jenis fisher.
Namun ketika awak media mempertanyakan lebih jauh terkait persoalan penanganan mobil tangki tersebut, eri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh disebabkan masih dalam proses penyelidikan, dan akan diberikan keterangan resmi melalui konfrensi pers kepada masyarat umum.
“saat ini masih dalam pengembangan dan saat ini kami masih dalam tahapan penyelidikan, apalagi tangkinya dalam keadaan kosong”. kata eri. (Jumat/29/09/2023).
Hal ini pada dasarnya mengingatkan kita kepada beberapa waktu lalu, tentang diamankannya tiga mobil tangki berwarna biru putih, yang penanganan kasusnya sudah dilimpahkan kepada Polda Sumatera Utara.
Jika benar mobil tangki biru putih tersebut membawa BBM solar ilegal hal ini melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 54 “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Diketahui sampai hari ini mobil tangki biru putih yang diamankan tersebut masih berada diparkiran belakang Mapolres Kota Tanjungbalai.
Hermansyah Caniago.