TAPSEL, SSOL- Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, rabu 19/12/2018.
Tempat kejadian perkara berada di desa Huraba kec. Angkola Selatan kab. Tapanuli Selatan tepatnya didalam warung milik masyarakat.
Atas nama pelaku PARLINDUNGAN DALIMUNTHE Alias LANTONG, Padangsidimpuan 18 Agustus 1965, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SD (Kelas III), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Wek. IV Kampung Jawa Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dengan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum yang berisikan :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat * 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) Gram;
b. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat *2,17 (dua koma tujuh belas) Gram;
c. 3 (tiga) batang rokok yang diduga tembakaunya bercampur ganja;
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib S.IK, MH melalui kasat ResNarkoba AKP Zulkifli menyampaikan kronologi penangkapan tersangka, Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang mencurigakan ada menjual dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ganja di Desa Hutabaru Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan. Selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kebenarkan informasi tersebut.
Setibanya di Desa Hutabaru Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan sekira pukul 00.30 Wib pelapor melihat seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk didalam sebuah warung milik masyarakat, kemudian pelapor menghampiri dan langsung mengamankan tersangka yang mengaku bernama PARLINDUNGAN DALIMUNTHE Alias LANDONG dan dimana diatas meja di depan tersangka duduk ditemukan bungkus rokok magnum dan oleh pelapor menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan rokok magnum tersebut yang berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 3 (tiga) batang rokok yang diduga tembakaunya bercampur ganja. Dan oleh tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ujar Kasat Resnarkoba AKP Zulkifli.
Martin Gabe