Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Menangkap Pemakai Narkoba

 

Padangsidimpuan. SSOL-
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, secara terus menerus menyisir para pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum polres Padangsidimpuan, penyisiran ini,  guna mempersempit ruang gerak serta meminimalisir peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat.

Pengungkapan tindak pidana menjual, menjadi perantara jual beli, narkotika golongan I jenis Ganja oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Jumat (4/5/ 2018) dengan laporan polisi Nomor : LP/68.A/V/2018/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 4 Mei 2018, berhasil dilakukan.

Penangkapan tersebut  dilakukan sekitar Pukul 16.30 Wib di Jalan Ompu Sarudak Linkungan IV, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasatres Narkoba Polres kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan SH , jumat (4/5) membenarkan penangkapan tersangka Lukman Wahyu Harahap alias Lukman (19) warga Jalan Ompu Sarudak, Kecamatan Padangsidimpuan hutarimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus besar kertas nasi berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 gram, 86 Amp/bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 200 gram, 1 Bal/bungkus plastik berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 600 gram, Uang RI sebesar Rp 63.000, 1 buah pisau kater, 1 buah pisau lipat, 14 lembar kertas nasi.

Kasat juga memaparkan kronologi Pada hari Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 16.00 wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan Penangkapan terhadap tersangka Lukman Wahyu Harahap (19) yang mana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ompu Sarudak lingkungan IV,Kelurahan Hutaimbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan info tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat yang di maksud, petugas mendatangi salah satu warung kopi dan saat itu melihat tersangka Lukman dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mengamankan Lukman, setelah diamankan petugas melakukan pemeriksaan terhadap Lukman, petugas juga menemukan 3 Amp/bungkus kertas nasi yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, serta uang RI sebesar Rp63.000,- dikantong depan sebelah kanan tersangka LWH.

Usai petugas melakukan Pengembangan, tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap, Petugas menemukan Bungkusan plastik warna hitam berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan di hadapan Petugas tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik warna hitam berisikan Narkotika tersebut adalah miliknya, selanjut nya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan kalau pelaku sudah masuk daftar pencarian orang oleh Polres kota Padangsidimpuan. Dia sudah lama dicari petugas. Memang gerak-geriknya sudah lama kami pantau,” terang kasat.

Tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara bagi pelaku di atas lima tahun penjara. “Ancaman maksimal bisa seumur hidup,” terangnya.

Martin Gabe