Padangsidimpuan. SSOL- Satresnarkoba Padangsidimpuan terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba yang semakin meresahkan di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini,adalah sebagai penjual, perantara jual beli dan pembeli narkotika golongan I jenis Extacy kembali berhasil di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (13/4) sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Sutan Muhammad Arif,Kelurahan Batang Ayumi Jae, Padangsidimpuan Utara.
Info yang berhasil di himpun awak media identitas ke tiga tersangka ialah Widia alias WIT (24) Warga Jalan Imam Bonjol Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Tety Marpaung alias ERNI (27) warga Jalan Kasuari no. 18. Kelurahan Sipinggol-pinggol. Kecamatan Siantar Barat.
Nurhayati (33) warga Jalan Serdang. Gang Lancar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Bersama ketiga tersangka turut di amankan barang bukti 3 butir pil warna ping dibungkus kertas timah rokok, diduga Narkotika Gol. I Jenis EXTACY, uang sebanyak Rp. 900.000, 1 unit Hp merk NOKIA warna biru.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Cj Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kronologi penangkapan, diawali informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika gol 1 jenis extaxy, tepatnya di Jalan Sutan Muhammad Arif sekitar pukul 21.00 Wib.
Setelah informasi diterima, personil langsung menuju lokasi, disekitar Pondok Yasmin, tersangka Widia mengendarai sepeda motor dan menghampiri tersangka Tetty Marpaung yang menunggu didepan pos jaga Pondok Yasmin
Selanjutnya, tersangka Widia melakukan jual beli Pil Extacy dengan Tsk Tetty Marpaung, setelah terjadi transaksi, Widia bergerak meninggalkan lokasi, takut buruannya kabur, personil mengejar dan Tsk dapat diamankan di Jalan WR. Supratman samping tugu salak. Setelah diamankan tsk Widia, personil lainnya menuju ke Pondok Yasmin, personil berhasil menangkap Tetty M dan Nurhayati di kamar no.3.
Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan 1 bungkus kertas timah rokok berisi pil warna ping, Narkotika Gol.I jenis EXTACY yang disembunyikan di dalam kamar mandi. Setelah ditanyakan dihadapan petugas, ke dua tersangka mengakui bahwa pil tersebut dibeli dari Tsk Widia, dan seluruh barang bukti dapat diamankan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut” terang kasat
Kasat juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan. bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan kepada polisi” himbau Kasat
Yahya Martin