Padangsidimpuan. SSOL-Tidak makan waktu lama, Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil ungkap pelaku penganiayaan nazir mesjid di Kabupaten Padang Lawas Utara yang terjadi pada hari senin (10/9/2018) lalu.
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah, membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan tersangka 338 KUHPidana Sub.Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana atas nama Chairul Anwar alias Kero (24) warga desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru,Kota Padangsidimpuan.atas dugaan ” Penganiayaan yang mengakibatkan kematian” yang dia lakukan terhadap korbannya H. Adam Nur Harahap (67) Nazir Mesjid, Lk III pasar Gunung Tua Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Paluta” tutur kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini berhasil berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang telah di dalami, sehingga mendapatkan bukti maupun petunjuk yang mengarah kepada si tersangka, kemudian Pada hari Jumat (14/9/2018) pukul 20.00 Wib Di jalan Willem Iskandar,kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidempuan tersangka berhasil di amankan oleh pihak Reskrim. Masih menurut kasat, kronologis penangkapan Pada hari Jumat (14/9/2018) sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka Chairul Anwar Alias Arul Alias Kero diketahui keberadaan nya di seputaran Sadabuan,kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Mengetahui keberadaan tersangka, team yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah melakukan penyisiran di wilayah seputaran Sadabuan, 2 hari sebelumnya team sudah terlebih dahulu memonitor ,hingga di ketahui keberadaan tersangka.
Tak ingin buruan nya lepas, team yang di komandoi langsung oleh AKP Ismawansah bergerak menuju ke Tkp dan sewaktu dilakukan penangkapan di jalan Willem Iskandar.Saat akan di amankan tersangka mencoba melarikan diri, yang membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Saat kita aman kan,tersangka mencoba melarikan diri, terpaksa kita melakukan tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas terhadap Tersangka dengan tujuan melumpuhkan pergerakan, setelah kita berhasil mengamankan tersangka kemudian kita bawa ke RSUD kota padangsidimpuan untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya Tersangka diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan guna proses lebih lanjut” terang kasat Reskrim Polres Tapsel.
Martin Gabe