Tapsel, SSOL-Kepolisian resor Tapanuli Selatan ( Polres Tapsel ) melalui Satuan reserse narkoba ( Sat resnarkoba ) melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (17/05/2019).
Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di kelurahan Pintupadang, kec.Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tepatnya di seputaran warung kopi milik warga, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wib dan 00.45 Wib.
Para pelaku yakni dengan inisial, UN ( 26 thn) warga desa Benteng Huraba kec Batang Angkola, RHS ( 18 thn ) warga desa benteng huraba, APS (25 thn) warga kel. Pintupadang II kec. Batang Angkola, AD alias Tranggiling (45 thn ) warga kel. pintupadang II, RRH (27 thn ) warga kel.pinrupadang II kab. Tapsel.
Mereka di amankan oleh petugas dengan barang bukti diantaranya, Yang disita dari tersangka UN dan RHS yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat *0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram;
Sementara itu, yang disita dari tersangka PS dan AD alias TRANGGILING : 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan shabu dibalut dengan kertas tissu seberat *35,34 (tiga puluh lima koma tiga puluh empat) Gram; 1 (satu) unit timbangan elektrik merk CHQ warna hitam; 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kosong; 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong; 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
Serta yang disita dari tersangka RRH yakni 1(satu) buah kotak rokok warna merah yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat *0,67 (enam puluh tujuh) Gram; 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
Masih menurut AKBP Irwa zaini Adib, SiK melalui kasat Resnarkoba AKP Zulfikar di dampingi kasubbag Humas polres Tapsel memaparkan kronologi penangkapan; Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wib di Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan tepatnya disamping warung milik AHMAD ALBAR personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka atas nama UN dan RHS dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Selanjutnya sekira pukul 00.45 Wib di Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan tepatnya diteras rumah kosong yang berada didepan warung milik AHMAD ALBAR kembali dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas nama APS, AD Alias TRANGGILING dan RRH dimana dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Selanjutnya kelima tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tuturnya.
Martin Gabe
keterangan :
*III. PELAKU :*
*1.* USNAN NASUTION, Benteng Huraba 10 Juni 1992, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Desa Benteng Huraba Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan
*2.* RAHMAD HIDAYAT SIREGAR, Padangsidimpuan 09 Maret 2001, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Desa Benteng Huraba Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan
*3.* AHMAD PALTI RAJA SIREGAR, Pintupadang 25 Februari 1994, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan
*4.* ARIFIN DAULAY Alias TRANGGILING, Pintupadang 10 Oktober 1973, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Kel. Pintupdang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan
*5.* RONI REZKI HARAHAP, Pintupdang 21 Nopember 1991, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Pintupadang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan