Batas Maksimal Pengeluaran Dana MEDAN – KPU Sumut menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilgub Sumut 2018 sebesar Rp 83,3 miliar. Penetapan batasan maksimal ini disepakati bersama tim pemenangan Paslon dan KPU Sumut, Selasa (13/2/2018).
Batasan ini akan mengatur besaran maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon. Masa kampanye akan dimulai 15 Februari. “Setelah pembahasan bersama, disepakatilah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon sebesar Rp 83.291.659.812,” kata anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.
Dikatakannya, KPU bersama tim pemenangan Paslon menyepakati pertemuan rapat umum dengan maksimal peserta sebanyak 10.000 orang maksimal digelar dua kali oleh masing-masing Paslon.
Untuk pertemuan terbatas, diatur jumlah peserta maksimal 1000 orang yang bisa digelar sebanyak 60 kali oleh masing-masing Paslon. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan peserta maksimal 150 orang bisa digelar sebanyak 80 kali oleh masing-masing Paslon.
Pelaksanaan kegiatan kampanye ini secara simultan akan terus dilaporkan ke KPU Sumut. Untuk tahap pertama, Paslon diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sekaligus melaporkan rekening khusus untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan 14 Februari.
Kemudian pada 20 Februari, mereka harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang harus dilaporkan pada 20 April. Dan terakhir, tiga hari sebelum pemungutan, tim Paslon harus menyampaikan laporan ketiga yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setelah aduit oleh akuntan publik.
“Bila lewat bisa berpotensi pembatalan Paslon. Jadi kita ingatkan parpol jangan pandang enteng, terkait laporan ini,” jelasnya. Dalam ketentuannya, Paslon bisa menerima dana kampanye dari perorangan, badan hukum swasta, hingga sumbangan parpol.
Untuk perorangan, dibatasi maksimal sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan untuk badan hukum swasta dan parpol maksimal Rp 750 juta. “Bila nanti ditemukan kelebihan, maka uangnya akan diambil oleh negara,” jelasnya.
Dalam masa kampanye ini, Paslon dilarang menerima sumbangan dari luar negeri, serta dari badan usaha negara dan daerah.(Avi)
Editor : Yeni Sitorus