JAKARTA, SSOL– Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy) menyatakan dualisme di tubuh partainya sudah berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) terkait kisruh dengan kubu Djan Faridz.
“Ada kabar gembira seluruh persoalan hukum kita selesai. Karena semua komponen gugatan di tingkat peninjauan kembali (PK) terakhir di putuskan di tingkat PK Tata Usaha Negara sudah kita menangkan. Jadi tidak ada lagi dualisme di PPP,” ucapnya dalam Harlah ke-46 PPP di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (6/1) malam.
Menurut dia, dengan adanya putusan MA maka tidak boleh lagi ada pihak manapun yang sengaja menyatakan diri sebagai pimpinan PPP.
Ketika ada seperti itu, dia meminta kadernya untuk segera melapor ke penegak hukum jika ada yang mengaku sebagai pemimpin partai berlambang Ka’bah itu.
“Dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan kewibawaan dan menjaga kehormatan partai,” ungkapnya.
Rommy juga menginstruksikan kepada pimpinan DPW dan DPC agar menindak tegas pihak yang bertindak di luar keputusan
Rommy juga memerintahkan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar menindak tegas pihak yang bertindak di luar keputusan DPP PPP.
“Saya instruksikan DPW dan DPC, kalau masih ada yang mengaku apalagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, maka harus sapu, sisir, dan sikat,” tegasnya.
Dalam Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018 kubu Rommy dinyatakan sah sebagai kepengurusan partai berlambang kab’ah tersebut.
Rakisa