Tanjungbalai,SSOL.COM-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (DPC LPPKN) Kota Tanjungbalai Herman Caniago melaporkan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi untuk nelayan ke Markas Polisi Daerah Sumatera Utara.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua DPC LPPKN Kota Tanjungbalai ke Mapolda SU pada tanggal 11 Desember Tahun 2019 yang lalu.
Menurut Herman yang juga aktivis Partai Persatuan Pembangunan Kota Tanjungbalai, SPDN KSU Nelayan Pantai telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat nelayan Kota Tanjungbalai, sebab pendistribusian BBM solar subsidi diangkut dengan becak motor dengan media jerigen,serta tidak memakai nojel resmi pertamina, kemudian diduga didistribusikan kepada mafia-mafia BBM.
“SPDN KSU Nelayan Pantai bekerja sesuka hati tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, seperti hasil investigasi tim kami sebagai lembaga swadaya masyarakat, BBM Solar subsidi diangkut dari SPDN KSU Nelayan Pantai menggunakan Becak Motor dengan menggunakan media jerigen, kemudian tidak memakai nojel resmi seperti SPDN lainnya, dan kita duga kuat semua didistristribusikan kemafia-mafia BBM”.ujar Herman, (Tanjungbalai/18/01/2020).
Selanjutnya, Herman menambahkan bahwa aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Bab 11 ketentuan pidana Pasal 55 tentang Kejahatan Tata Niaga BBM “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah)”.
Kemudian menurut Herman juga terjadi pelanggaran pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceren Bahan Bakar Minyak bahwa nelayan yang memperoleh minyak solar bersubsidi adalah Usaha Perikanan yakni nelayan yang menggunakan kapal ikan indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT kebawah yang terdaftar di kementerian kelautan perikanan SKPD Propinsi / Kab/ Kota yang membidangi perikanan dan Verifikasi dan surat rekomondasi dari pelabuhan perikanan atau SKPD Propinsi /Kabupaten / Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Kerisauan Herman selaku masyarakat memuncak, tatkala semua laporannya belum ditanggapi oleh aparat terkait dan aparat hukum setempat, sehingga dia berangkat ke Mapolda SU.
“kita risau ,sebab jarak SPDN tersebut hanya 100 meter dari Mapolres Tanjungbalai tidak mungkin Polisi tidak melihat mekanisme kinerja SPDN tersebut,dan semua laporan kita belum direspon oleh PT.Pertamina dan BPH Migas.” tutupnya kepada SSOL.
Faisal Sardi S