Medan – Ribuan nelayan tradisional Sumatera Utara yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (5/2), di kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.
Kedatangan ribuan massa yang terdiri dari nelayan tradisonal Belawan, Langkat, Serdang Bedagai (Sergai), Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai, tak lain hanya untuk meminta anggota dewan menyelesaikan masalah penggunaan pukat trawl/pukat harimau oleh sejumlah pengusaha yang tak bertangungjawab.
Koordinator aksi yang juga nelayan asal Batubara, Syawaluddin Pane mengatakan, aksi mereka ini meminta agar pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan agar membersihkam pukat traw yang ada di laut Sumatera.
Menurut Syawaluddin, penggunaan pukat trawl merugikan nelayan kecil. Kalau dibiarkan, kami yang nelayan kecil ini tidak bisa mendapatkan ikan lagi. Selain mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional, pukat trawl juga merusak biota laut. Terumbu karang di laut hancur diterjang jaring halus yang digunakan sejumlah pengusaha.
“Keberadaan Peraturan Menteri No. 71 kami pertanyakan, karena di dalam aturan itu sudah dijelaskan, ada sembilan pukat yang dilarang, tapi kenyataannya kenapa tidak ada pelarangan dan tindakan tegas dari pemerintah,” tandasnya.
Aksi massa yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut mendapat pengawalan dari kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(Avi)
Editor : Yeni Sitorus