TAPSEL,SSOL- Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap bandar eceran Shabu, Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan RH di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan tepatnya didalam rumah milik tersangka RH alias Rudi.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP ZULFIKAR, S.H. memaparkan kronologi penangkapan, Pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, selanjutnya pelapor bersama personil lainnya menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan sekira pukul 16.00 Wib
Pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penggeledahan didalam rumah yang dicurigai sebagai bandar shabu dan mengamankan seorang tersangka yang mengaku berinisial RH, dimana dari dalam rumah tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah mancis warna biru yang tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman mineral, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah gunting
Berdasarkan keterangan tersangka RH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tutur kasat Resnarkoba Polres Tapsel.
Tersangka di boyong ke Mapolres bersama dengan barang bukti yang disita , guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut serta pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Martin Gabe