PTUN Medan Kabulkan Gugatan Djohar Arifin-Iskandar

Langkat, SSOL – Langkah mantan Ketum PSSI Prof. Johar Arifin-Iskandar untuk maju sebagai  calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan semakin terbuka.

Hal ini dalam gugatannya atas KPUD dan Panwaslu setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang di klaim berhasil dalam gugatannya.

Sebelumnya pasangan ini melakukan gugatan kepada Panwaslu Kabupaten Langkat, namun mereka ditolak.

Dalam amar putusannya hakim PTTUN Medan, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan penetapan pasangan calon yang sebelumnya mencoret nama Djohar Arifin- Iskandar Sugito yang maju dari jalur independen.

“Alhamdulillah, Allah menunjukkan kebersarannya sehingga gugatan yang dilayangkan untuk ikut pilkada Langkat dikabulkan majelis jakim PT TUN Medan,” kata Djohar Arifin di Tsabat, Selasa (20/3).

Mantan Ketua Umum PSSI ini berharap agar secepatnya KPUD Langkat memutuskan mereka untuk ikut dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar serentak 27 Juni 2018 mendatang.

“Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang kesemuanya untuk masyarakat Langkat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk menentukan pemimpin mereka kedepan kelak,” tambahnya.

Komisioner KPUD Langkat Sofian Sitepu mengatakan pihaknya sudah mendengarkan langsung putusan PTUN Medan.

“Tentu keputusan akan kita konsultasikan ke KPU Sumut dan nanti akan kita putuskan bagaimana sikap kita,” kata Sofian kepada wartawan.

Pihaknya masih belum menerima salinan keputusan hakim PTUN Medan. Setelah salinan putusan kita terima barulah nanti kita menentukan sikap.

Sebelumya KPUD Langkat menetapkan pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin pasangan nomor urut satu yang diusung partai Hanura, PPP, PKB, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budiono nomor urut dua yang diusung Nasdem, PKS, Demokrat.

Bahrum Nasution