Tanjungbalai-SSOL.Com-Tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Tanjungbalai sampai saat ini Verifikasi Faktual (Perbaikan) untuk calon pasangan perseorangan, setelah sebelumnya dilakukan tahapan Pencoklitan data pemilih, Verfak (Tahap I) dan Pendaftaran dan penyerahan berkas KTP serta surat dukungan dari calon perseorangan.
Pelaksanaan Verfak Tahap I dan Verfak (perbaikan) dilakukan sebanyak 15 Panita Pemungutan Suara (PPS) dan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) /Panitia Pemantau Lapangan (PPL), LO (tim penghubung calon pasangan perseorangan), Pihak Kepolisian Kecamatan (POLSEK).
Kegiatan Verfak tahap I dan Verfak (perbaikan) menggunakan media form B11 KWK,untuk memastikan persetujuan dukungan dari masyarat yang telah diserah dokumennya oleh pasangan calon perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sebelumnya.
Menurut Ketua PPK Kecamatan Sei Tulang Raso,Syahbana Hidayat didampingi oleh anggota PPK Sulaiman, kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah yang telah dilakukan oleh PPK Kecamatan dipastikan berjalan sesuai prosedur tanpa ada kecurangan untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, sesuai dengan instruksi ketua KPU Kota Tanjungbalai,Luhut Parlinggoman Siahaan pada acara Rapat Koordinasi di Aula Resto Raja Bahagia.
” Saya sebagai Ketua PPK Kecamatan Sei Tualang Raso, memastikan kegiatan tahapan pilkada yang kami lakukan sesuai prosedur, tanpa ada keberpihakan kepada salah satu calon perseorangan manapun”. jelas Syahbana kepada SSOL.(Jumat/14/08/2020).
Syahbana menambahkan, bahwa kegiatan Verfak yang dilakukan dilapangan,didampingi oleh Tim LO calon perseorangan,PPL dan Pihak Kepolisian,sehingga kecil kemungkinan adanya permainan dalam kegiatan pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut.
Sulaiman Marpaung