Langkat, SSOL- Polsek Stabat meringkus penjual narkoba di Pasar iV Rejo Sari Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin, (18/3), pukul 23.30 Wiib, berikut menyita barang bukti.
Tersangka JAF alias Firmansyah (33) warga Pasar IV Rejo Sari Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Stabat.
Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip, sebungkus kotak rokok dan 7 bungkus plastik kecil berisi sabu.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Mardianto, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/3) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan,” ungkap Mardianto kepada wartawan.
Dijelaskannya, malam itu Kapolsek Stabat AKP B.Girsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Kebun deka Pasar IV Rejo Sari Kwala Begumit Kecamatan Stabat sering dijadikan orang-orang sebagai tempat transaksi narkoba.
Kemudian, Kapolsek Stabat langsung memerintahkan personel Reskrim Polsek Stabat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Mardianto untuk segera meluncur ke tempat kejadian perkara guna mengecek informasi tersebut.
Setibanya dilokasi, petugas merasa curiga dengan seorang laki-laki yang sedang berdiri sendirian di pinggir Jalan Kebun itu dan langsung diamankan. Namun saat hendak ditangkap pria tersebut langsung menjatuhkan plastik tepat di depannya.
Selanjutnya, petugas mengambil bungkus plastik putih yang dibuang pria itu, setelah dibuka didalam bungkus kotak rokok terdapat 7 bungkus plastik kecil yang berisi sabu.
Ketika diintrogasi, tersangka kepada petugas mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya.
“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti tersebut dibawa dan di amankan ke Polsek Stabat,” beber Mardianto.[ ]
Ahmad