TAPSEL, SSOL-Kepolisian Sektor Batangtoru (Polsek Bt Toru) berdasarkan laporan warga serta viral di media sosial, telah mengamankan pelaku pemungutan liar (pungli) atau tukang palak di wilayah teritorial Polsek Batang Toru tepatnya di jalanan umum kec. Muara Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kapolsek Batang Toru AKP Daulat M Z Harahap bersama dengan personilnya unit Reskrim yakni Aipda Ahmad Zubair Ritonga, Bripka Leonardo Nababan, Bripka Adim L Tobing, Brigadir Jhon K Habeahan, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli / pemalakan terhadap sopir mobil ( truk pada umumnya), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019. Sekira pukul 14.30 Wib. di wilayah hukum Polsek Batangtoru.
Para Pelaku diamankan pada saat melakukan pungli di jalan terhadap pengendara mobil yang melintas, di antaranya berinisial MN (23 tahun ) warga desa bandar hapinis kec. Muara Batang Toru, KB (29 tahun ) warga desa bandar hapinis, ML (28 tahun ) warga kel. Hutaraja kec. Muara Batang Toru, MAN ( 18 tahun ) warga kel. Hutaraja, SH (21 tahun ) warga kel. Hutaraja. beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp. 60.000,-
Para pelaku pungli saat ini diamankan di 3 ( tiga ) tempat berbeda antara lain.
– Jln Umum Lorong III Kelurahan Hutaraja kec. Muara batangtoru kab Tapsel
– Jln Umum lingkungan I Kelurahan Hutaraja kec.muara Batangtoru kab Tapsel.
– Jln Umum lorong III Desa Bandar Hapinis kec. Muara batangtoru kab Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu menjelaskan pada
hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 10.00 wib Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap mendapat informasi bahwa mobil jenis truck Viral di medsos, yang sedang di pungli di jalan umum Kec muara Batang Toru mau melintas ke Batang Toru, lalu Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk ikut langsung di dalam mobil Truk, sementara Kapolsek Batangtoru mengikuti dari belakang dan pada saat pelaku melakukan pungli terhadap pengendara mobil yang melintas langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Batangtoru guna dilakukan interogasi terhadap pelaku.Nantinya para pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP.” tutur Iptu Alpian Sitepu.[ ]
Martin Gabe