TAPSEL, SSOL-Kepolisian resor Tapanuli Selatan ( Polres Tapsel ), melakukan press release tentang kasus penipuan atau penggelapan dan tadah, bertempat di halaman depan Mapolres Tapsel jalan SM Raja Padangsidimpuan, Rabu 30/01/2019.
Dalam keterangannya, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib S.H M.H menegaskan bahwa tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tadah ini sesuai dengan LP/19/112019 / Reskrím, tanggal 20 Januari 2019, dikaitkan pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana; dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 480 KUHPidana ” tegasnya.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, di dampingi Wakapolres Tapsel Kompol Jomanto bersama Kasatreskrim AKP .A. Alexander S.H M.H menambahkan bahwa, kasus ini melibatkan beberapa wilayah hukum polres serta telah diamankan , 1 (Satu) Unit mobil Toyota Agya wama siver dengan plat Nomor Polisi BK 1964 AL; – 1 (Satu) Unit mobil Toyota AVANZA warna Silver dengan plat nomor polisi; – 1 (Satu) Unit mobil Kijang Inova Rebon wama Silver dengan plat Nomor Polisi plat Nomor Polisi BK 1344 AV; – 1 (Satu) Unit mobili DAIHATSU SIGRA warna putih dengan plat Nomor Polisi BB 1545 MB; – 1 (Satu) Unit mobil DAIHATSU LUXIO warna putih; – 1 (Satu) Unit mobil Honda Mobilio warna putih dengan plat Nomor Polisi T 1270 EU.
Dalam paparannya, Kapolres Tapsel menjelaskan kronologi kejadian, Jumat, tanggal 07 Desember 2018 sekitar Pukul 10.00 Wib bertempat di Desa. Pasariran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel setelah JULIANSYAH meninggalkan tersangka EN lalu EN langsung menelpon PH dengan menggunakan HP Samsung S8 dan EN menyuruh PH datang menemui EN untuk mengambil 1 unit mobil Avanza wama hitam dengan nomor Polisi BK 1487 KH lengkap dengan STNK.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wib di Desa. Parsariran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel, tersangka PH bersama dengan SMH, THD dan RGH bertemu dengan EN yang selanjutnya EN memberikan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK 1487 KH lengkap dengan STNK untuk di jualkan dan tepat pada pukul 16.00 Wib tersangka PH, SMH, THD dan RGH membawa 1 unit mobil Avanza wana hitam dengan nomor Polisi BK 1487 KH lengkap dengan STNK ke Rantauprapat tepatnya diwarung Mie Aceh untuk selanjutnya mobil tersebut dijualkan kepada tersangka SK dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).- Sejak bulan Juli 2018 sid Januari 2019, para tersangka telah menjual 25 (dua puluh lima) unit mobil
Tersangka EN telah menipu atau menggelapkan mobil milik orang sejak bulan Juli 2018 s/d Januari 2019 sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit mobil di Padangsidimpuan, 29 Januari 2019.
Martin Gabe