Padangsidimpuan, SSOL- Polres Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Mapolres Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti ganja sebanyak 49 bal atau setara dengan berat 49 kilo gram yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penyitaan penanganan kasus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan sejak dari 22 Desember 2017 sampai dengan 26 Januari 2018.
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika yang digelar di halaman Mapolres Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong,i dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan Sarmadan Hasibuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kasi Pidum Ahmad Harahap, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli Selatan AKBP Siti Aminah Siregar bersama beberapa jajarannya, Kakankesbangpol Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap, Pengacara Negara Erwin P Siregar, perwakilan dari organisasi Gerakan Anti Narkotika (Granat) Padangsidimpuan, para undangan dan jajaran Polres Padangsidimpuan.
Selesai melakukan pembakaran terhadap ganja tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang memimpin langsung acara ini kepada awak media menyampaikan,
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 49 kilo gram ini merupakan hasil penyitaan dari penanganan narkoba selama 3 bulan terakhir, kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan berharap bantuan dari semua golongan masyarakat demi kepentingan kita bersama untuk mewujudkan Kota Padangsidimpuan bebas narkoba,”jelas Hilman.
Selain barang bukti ganja, dalam pemusnahan kali ini barang bukti narkotika jenis sabu juga turut dipaparkan. Namun, untuk kepentingan penyidikan sabu seberat 20 gram tersebut dikirim ke laboratorium di Medan,”Ya, selain ganja, ada juga sabu seberat 20 gram.
Untuk kepentingan penyidikan, kita harus mengirim sabu tersebut ke laboratorium di Kota Medan,” lanjut Hilman.(Jaker)
Zulham