Polres Langkat Paparkan Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Narkoba

Teks foto/ Paparkan : Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan, Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, saat menggelar konfrensi press hasil tangkapan tindak pidana narkoba, di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat, (5/4).

Langkat, SSOL- Dalam waktu dua minggu, personel Polres Langkat menyita barang bukti tindak pidana narkoba yakni sekitar 9 ons sabu dan 29 kilogram lebih ganja sekaligus mengamankan tiga tersangkanya.

“Selama dua Minggu ini, kita telah menangkap tiga pelaku dalam kasus narkoba dan menyita 889,72 gram sabu dan 29.305,74 gram ganja,” ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan, Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, saat menggelar konfrensi press hasil tangkapan tindak pidana narkoba, di halaman Mapolres Langkat, Stabat, Jumat, (5/4).

Dijelaskannya, tersangka yang diringkus petugas adalah Suh alias Heri Lenggang (28) warga Dusun II Ule Bukit Desa Blang Panyang Kecamatan Muara I Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti ganja sebanyak 25 bal atau sekitar 24 kilogram lebih.

Tersangka Suh, yang diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Jendral Sudirman perisnya depan Polsek Besitang Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (16/3) pukul 06.00 WIB.

“Nantinya tersangka diancam dengan pasal 114 Subs pasal 115 (2) lebih Subs pasal 111 (2) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup,” tegas Kapolres.

Kemudian tersangka RMA alias Riki (16) pelajar, warga Desa Rambong Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Propinsi NAD, bersama barang bukti 6 bal atau sekitar 5 kilogram lebih ganja ditangkap di depan Pos Lantas Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Jumat (29/3) pukul 03.00 WIB.

“Tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 115 (2) Subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” sambung Kapolres.

Selanjutnya tersangka MA (23) warga Desa Kandang Kecamatan Suamalanga Kabupaten Biruen Provinsi Aceh, ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Diponegoro Lingkungan IV persisnya depan Mapolsek Gebang Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3) pukul 04.00 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti empat bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 889,72 gram. Untuk tersangka ini pasal yang dipersangkakan 115 ayat (1) Subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.

Lebih lanjut, ditegaskan mantan Kapolres Pematang Siantar ini, pihaknya akan terus menggelar razia guna mengungkap berbagai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Langkat, termasuk keberbagai pelosok desa yang ada.

Ahmad