Batu Bara, SSOL.Com – Polres batu bara lakukan press release tentang penangkapan Arwan Syaputra seorang mahasiswa yang menjadi pelaku koordinator juga orator lapangan aksi Demo menolak UU omnibus law di depan gedung DPRD kabupaten Batu bara pada Senin ( 12/10/2020 ) yang menyebab kan kerusakan kantor DPRD juga Terlukanya seorang perwira polisi polres batu bara Kamis( 22/10/2020 )
Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan Arwan Syaputra di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul saleh yang berada di jalan mensa Blang shaleh Pulo muara satu kota lhoksuemawe Aceh.
Kapolres juga menambah kan AS terjerat undang undang / pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160 212,214,216, dari KUHPidana.
Terkait pidana yang di lakukan AS di ketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebab kan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira polisi polres batu bara.
Kapolres juga menjelaskan Berita di media sosial tentang hilangnya AS mahasiwa fakultas Hukum malikulsaleh lhokseumawe Aceh tidak benar adanya.
AS di tangkap oleh satuan polisi satreskrim polres batu bara pada tanggal (20/10/2020) pukul 15.30 wib di cafe mensa kota lhoksuemawe Aceh.
Setelah selesai melakukan Demo anarkis di kabupaten Batu bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota medan selama dua hari selanjutnya setelah mengetahui dirinya DPO (daftar pencarian orang) “ia berangkat ke aceh Ucap Kapolres.
Kapolres batubara membantah tudingan jika “as di culik seperti yang beredar di media sosial, ada surat tugasnya dan sudah diberitahu kepada keluarga yang bersangkutan.
Kasat Reskrim polres batu bara AKP Bambang Gunanti SH.MH menjelaskan.
Perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu tandas kasat.
Ramadhan Fajrin