Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

MEDAN | Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap David (28) warga Jalan Abdullah Lubis, Gang Mantri Medan. Kedua pelaku yang ditangkap diketahui bernama Desmi dan Helbri.

Kejadian berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Bahorok, simpang Jalan Darussalam, Medan. Tiba- tiba datang kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor ke arah korban dan terjadi tabrakan.

“Pelaku mendatangi dan meminta ganti rugi kepada korban. Merasa tidak bersalah korban menolak ganti rugi,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (17/1/2018).

Mendengar korban tak mau ganti rugi, pelaku lalu menganiaya dengan memukul dada, lengan dan kepala korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke polisi.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa 16 Januari 2018. “Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. (***)

Editor : Roem Nasution