Plh Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan Terima Kunket Perwakilan BPK RI Provsu

Kisaran,SSOL.Com –  Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BPK RI Provsu). Kunker Perwakilan BPK RI Provsu ini dipimpin oleh Kepala Sub. Auditoriat Sumut III Syafruddin Lubis dan diterima oleh Plh. Bupati Asahan bersama dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.Acara kunjungan tersebut  diterima di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (27/10).
Plh Bupati Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si dikesempatan ini menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan antara lain, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan.
Pihak Inspektorat juga telah melakukan Review, Asisten dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait tata cara pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban dalam rangka penanganan Covid-19.
Plh Bupati Asahan ini juga mengatakan melalui kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kita semua dilanda pandemi Covid-19, namun upaya-upaya dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terus dioptimalkan.
Menutup pidatonya John Hardi Nasutionm berharap kepada Bapak Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kiranya dapat memberikan pembinaan, agar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Asahan pada masa mendatang dapat lebih baik lagi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dapat terus dipertahankan.
Pada kesempatan itu,Kepala Perwakilan BPK RI Provsu yang diwakili oleh Kepala Sub. Auditoriat Sumut III Syafruddin Lubis menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini merupakan program audit universe yang dilakukan di seluruh Indonesia dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan Covid-19 telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafruddin Lubis mengakhiri.
Rusli E Sitorus