Pilkada 2018, Dandim 0209/LB Tegaskan Netral

LABUHANBATU | Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE, tegaskan kepada seluruh prajurit di wilayah teritorial Kodim 0209/LB untuk netral pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Kita sebagai Prajurit TNI harus menjunjung tinggi Netralitas, ini harga Mati” tegas Dandim pada pelaksanaan Sosialisasi pembinaan Netralitas TNI TW I TA 2018 di Aula Abdi Manunggal Kodim 0209/LB, Jum’at (12/1/2018).

Dandim berharap, melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilukada, dapat mewujudkan profesionalisme prajurit dengan bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan dan mendukung suksesnya pemilukada tahun 2018 yang luber dan jurdil di wilayah teritorial Kodim 0209/LB.

“Kita adalah prajurit TNI, sesuai UU No 34 Tahun 2004 tidak berhak dipilih dan memilih, maka kita harus menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, serta, kita harus tetap Loyalitas dan tidak boleh mencampuri kegiatan Pilkada apalagi menjadi Pengawas dan penyelenggara/panitia Pilkada” ujar Dandim.

Disamping itu, tambah Dandim, Apabila ada Prajurit TNI terlibat dan melanggar perintah tersebut, akan dikenakan sanksi tegas dan dilimpahkan ke Denpom dengan pasal 103 tentang Melanggar perintah.

Di kegiatan yang sama, Ketua KPUD Labuhanbatu Hj Ira wirtati SPd, menyampaikan, dalam menghadapi pelaksaan Pilkada Gubsu Tahun 2018 pihaknya merencanakan 2 tahapan yaitu Tahap Persiapan dan Tahap Perencanaan.

“Kami dari KPUD kabupaten Labuhanbatu sangat mengharapkan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan Pilgub tahun 2018 ini, agar berjalan dengan aman dan kondusif, dan mari sama-sama kita berdoa serta mengharapkan agar Pilgubsu dapat berjalan sesuai dengan rencana” ujar Ira.

Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munthe, menyatakan, bagi Prajurit TNI/Polri nantinya bila ada yang Pensiun pada bulan Juni 2018, sudah bisa memberikan hak suaranya untuk memilih, asalkan mempunyai KTP elektronik dan mendaftarkan nomor nik KTP nya seperti masyarakat lainnya.

“Surat keterangan harus dari disdukcapil untuk pemilih, saat ini, aturan-aturan sudah mulai baik, Kepala Desa tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan, dan atas dasar itulah nantinya KPU memasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)” katanya.

Kegiatan sosialisasi itu diwarnai dengan penyerahan buku panduan pengawas pemilih, oleh Ketua Panwaslih Labuhanbatu Makmur Munthe yang diserahkan kepada Dandim 0209/LB.

Tampak hadir, Danki Pan C Yonif 126 Kapten Inf J Sembiring, ‎Para Perwira Kodim 0209/LB, serta sebanyak 250 Personil Kodim 0209/LB, Personil Yon 126/KC, Personil SubDenpom Ra. (Syawal)

Editor : Roem Nst