Petugas Pendamping Jamaah Haji Tahun 2023 Kota Tanjung Balai Diduga Tidak Lakukan Tugas Sesuai Tupoksi.

Tanjungbalai,SSOL.Com-Jamaah haji Kloter 5 Tahun 2023 asal Kota Tanjungbalai diduga tidak didampingi petugas jamaah haji dari Kota Tanjungbalai.

Hal ini diperoleh media dari informasi beberapa jamaah haji yang telah berangkat, menurut mereka petugas pendamping jamaah haji yang seyogianya ditugaskan oleh Pemko Tanjungbalai tidak ikut mendampingi sampai dengan pelaksanaan haji berakhir.

Hal ini diperkuat hasil konfirmasi dari pihak Kemenag Kota Tanjungbalai yang mana disampaikan oleh H.Saddat selaku Kepala Seksi Haji dan Umroh, yang menyampaikan bahwa petugas pendamping haji Kota Tanjungbalai tidak mendampingi jamaah haji Kota Tanjungbalai kloter 5.
“Mereka (petugas pendamping jamaah haji) tidak mendapingi jamaah haji kota tanjungbalai di kloter 5”. ungkap saddat kepada media.

Awak media mencoba mempertanyakan kepada Kepala Bagian Kejahteraan rakyat Pemko Tanjungbalai Hj.Darulziah dalam hal ini terkesan menutupi informasi tersebut.

Pasalnya melalui aplikasi whatshapp awak media mencoba meminta SK (surat keputusan) Walikota Tanjungbalai terkait petugas pendamping jamaah haji, Hj.Darulziah terkesan menutupi bahkan mengarahkan kepada Dinaskominfo.

Dalam hal ini sebagaimana diketahui bahwa biaya pendamping jamaah haji dianggarkan oleh Pemerintah Kota dalam setiap tahunnya, namun menurut informasi yang berkembang bahwa petugas pendamping jamaah haji tidak mendampingi atau berangkat bersama jamaah haji Kota Tanjung Balai di kloter 5.

Belum didapatkan keterangan yang valid siapa nama petugas pendamping jamaah haji Kota Tanjungbalai pada kloter 5 tahun 2023.

Pihak awak media masih mempertimbangkan langkah hukum atas sikap dari Kabag Kesra Pemko Tanjungbalai Hj.Darulziah yang terkesan menutupi informasi atas permintaan media sebagaimana yang telah diatur oleh pemrintah didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hermansyah Caniago.

LEAVE A REPLY