Jakarta, SSOL– Dalam menyelesaikan konflik Partai Demokrat antara Kubu AHY dan Moeldoko hasil KLB Deli Serdang, Pemerintah menyampaikan berpedoman pada tiga hal.
Pertama UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kedua Kepmenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai dan ketiga, AD/ART yang saat ini berlaku.
“AD/ART yang berlaku mana ? Yang saat ini masih terdaftar,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah acara tv swasta, Rabu (10/3/2021) malam.
Mahfud juga menyampaikan terkait adanya perubahan dalam AD/ART itu, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut kebenaran sesuai prosedur.
Pemerintah kata Mahfud, AD/ART Partai Demokrat hasil kongres tahun 2020. Dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang masih diakui oleh Pemerintah. Sedangkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara akan dinilai keabsahannya. “Nanti kita lihat, keabsahannya,” kata Mahfud.
Rakisa/Editor