Padangsidimpuan.SSOL- Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, menangkap Herbert Tanadi alias Akun, salah seorang pengusaha air minum di Jalan jenderal Sudirman ( ex.Merdeka), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Penangkapan pengusaha air minum itu, spontan mendapat perhatian warga baik yang melintas maupun yang tinggal di seputaran Jalan Sudirman. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian dari masyarakat.“Personel dapat informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah memastikan, akhirnya, petugas langsung melakukan pembekukkan.“Saat ditangkap, dia tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, sehingga terungkap siapa penyuplai barang haram itu. Kami masih kembangkan kasus itu” terangnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 dengan laporan polisi Nomor : *LP/127.A/IX/2018/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 26 September 2018 sbb.
Hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira Pukul 15.30 WIB, TKP Jalan Sudirman No. 67 Kel. Wek II Kec. Psp Utara Kota Padangsisimpuan. identitas tersangka HERBERT TANADI alias AKUN , P. Siantar 10 Pebruari 1976, 42 Tahun, Budha, Wiraswasta, Jln. Sudirman Kel. Wek II Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Barang bukti yang di amankan – 1 (satu) buah timbangan electrik merk Kriscef.- 1 (satu) buah pelampung air. – 1 (satu) buah plastik transparan klip diduga keras berisi Narkotika Gol I Jenis Shabu dgn berat 0, 34 gram (nol koma tiga empat) gram. – 1 (satu) buah plastik transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I Jenis Shabu seberat 3, 34 gram (tiga koma tiga empat) gram. – 33 (tiga puluh tiga) lembar plastik klip transparan ukuran kecil. – 15 (lima belas) lembar plastik klip transparan ukuran sedang. – 1 (satu) buah saringan air. – 1 (satu) buah Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih sgn No.Pol : BK 1618 VY beserta kunci dan BPKB. – 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri an. HERBERT TANADI . – 1 (satu) buah buku tabungan Bank Sinarmas an. HERBERT TANADI. – 1 (satu) buah buku tabungan Bank Danamon an. JULIANTY.
KRONOLOGIS,
Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib petugas Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dewasa yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Shabu di Jln. Sudirman tepatnya di salah satu Ruko minuman mineral merk Celine milik saudara AKUN, dari informasi tersebut petugas petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TSK. an. HERBERT TANADI alias AKUN di dalam ruko tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap TSK. HERBERT TANADI alias AKUN dan ditemukan didalam celana dalam belakang TSK 1 (satu) bungkus plastik transparan klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu dan 1 (satu) buah timbangan electrik merk KRISCEF yg ditemukan didalam laci meja kerja TSK. HERBERT TANADI alias AKUN , selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di seluruh ruangan Ruko tersebut dan di lantai dasar Ruko tersebut ditemukan di Rak barang gudang 1 (satu) buah saringan air yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah pelampung air warna orange yg berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip transparan kosong yg berukuran sedang dan berukuran kecil,
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. papar kasat Resnarkoba.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu tugas-tugas kepolisian, sehingga, angka peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Salak dapat diminimalisir.
Martin Gabe