Pengecer  Shabu Diringkus Resnarkoba Tapsel

TAPSEL, SSOL-Warga Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Padang Lawas Utara, NSD (22 thn) bekerja sebagai Petani ketangkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan karena penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (09/01) sekira pukul 17.00 Wib di lokasi Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di perkebunan STM.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh AIPTU Edison Hutajulu tentang dugaan adanya seorang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis shabu di Desa Sihopuk Baru.

Menerima infomasi tersebut Personil kemudian pelapor bersama personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara tepatnya diperkebunan STM, Personil Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan

Petugas lalu mendekati dan langsung mengamankan tersangka serta menyuruh tersangka mengeluarkan isi sakunya . Alhasil dari saku celana bagian depan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan shabu dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar.SH kepada wartawan menyampaikan dari penangkapan terhadap tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram dan satu unit handphone merk nokia warna biru.

Berdasarkan keterangan tersangka, beliau memperoleh shabu tersebut dari KUMIS (DPO) sebanyak 1/2 (setengah) Dji dengan harga Rp. 600.000, kemudian untuk dijualkan secara eceran dengan harapan mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ahmad Mubin Lubis