PADANGSIDIMPUAN,SSOL-Walikota Padangsidimpuan terpilih, Irsan Efendi Nasution,SH sepertinya belum bisa secepatnya menjawab persoalan penataan pelaku usaha, yang menggelar bisnisnya diruas jalan maupun ruang publik di daerah milik jalan (Damija) selain terlihat penataannya semrawut juga terkesan bertentangan dengan Perda No.41 tahun 2003 tentang fungsi jalan dan petuntukannya.
Dari Program 100 hari kerja kinerja Walikota Padangsidimpuan yang disampaikannya ke Publik, ada sekitar 14 program yang ditarget, diantaranya percepatan pembangunan melalui penertiban penggunaan trotoar dan bahu jalan Kota Padangsidimpuan.
Hampir rampung program 100 hari kerjanya Walikota, untuk persoalan penertiban badan jalan/trotoar yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan usaha maupun lainnya sebagian warga masih terus beraktitas ditempat yang dilarang
Tim pelaksana yang dihunjuk Walikota untuk penertiban penggunaan jalan dan peruntukannya dalam amatan wartawan masih menemukan kendala, karena masih berjejer para pelaku usaha beraktifitas pada daerah milik jalan.
Meskipun di dalam Perda No.41 tahun 2003 tentang fungsi jalan dan petuntukannya telah di atur ketentuan pidana pada Bab VI pasal 12 di sebutkan pelanggaran dengan sengaja atau kelalaian tidak mematuhi ketentuan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Daerah ini di ancam dengan pidana kurang selama lamanya 4 bulan atau denda sebanyak banyak nya 4.000.000 ( empat juta rupiah ), sepertinya peraturan tersebut kurang tersosialisasi oleh Pemerintah Daerah.
Dukungan dan desakan kepada Walikota Padangsidimpuan,Irsan Efendi Nasution,SH untuk menata kembali potret wajah Padangsidimpuan yang cukup lama terabaikan mulai berdatangan dari masyarakat yang menginginkan peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan agar kembali kepada regulasi yang ada yakni Perda No.41 tahun 2003.
Ahmad salah satu warga masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kepada wartawan mengatakan, beliau mendesak Walikota Padangsidimpuan beserta jajarannya agar mengembalikan fungsi peruntukan jalan dimana hakikinya daerah milik jalan dan badan jalan tidak di perbolehkan di pergunakan selain untuk kepentingan lalu lintas.
” Jalan di kota Padangsidimpuan banyak di pergunakan di luar kegiatan dan kepentingan lalu lintas seperti berjualan, pesta, hajatan dan penimbunan barang yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas “, tukas Ahmad
Anggota DPRD Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar,S.Pd.I yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada wartawan saat diminta tanggapannya mengatakan,
” Dinas terkait Pemkot Padangsidimpuan dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan kawasan Jalan Thamrin yang terkesan kumuh dan jorok dikarenakan banyaknya pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berdagang dan parkir kenderaan “, ujarnya
Hasanuddin Sipahutar juga menimpali tanggapannya menambahkan, ” Padahal sepanjang itu untuk perubahan yang positif, DPRD Kota Padangsidimpuan mendukung program Pemerintah dalam hal penertiban jalan Thamrin. Akan tetapi dalam implementasinya, penegakkan perda di lapangan jauh dari yang kita harapkan bersama “, ujarnya.
A. Mubin.L