Kisaran,SSOL.Com- Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang berisi tudingan terhadap H Surya BSc, Bupati Asahan.Surya dituding telah “menipu” beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Terkait tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi selama proses pemulangan PMI ke Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan”, ujar Rahmat
Ditambahkannya bahwa Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
Dalam penjelasan lebih lanjut disebutkan,Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Rahmat mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.
Rusli E Sitorus