Pemulangan PMI dari Malaysia Dituding Dimanipulasi,Bupati Asahan Rilis Klarifikasi 

Kisaran,SSOL.Com-  Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si memberikan  klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang berisi tudingan terhadap H Surya BSc, Bupati Asahan.Surya dituding telah “menipu” beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2020), belampaikan sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Negara Malaysia.
Dengan data yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan, dan Disnaker Kabupaten Asahan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri tetangga tersebut.

Terkait tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi selama proses pemulangan PMI ke Asahan.

“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan”, ujar Rahmat

Ditambahkannya bahwa Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.

Dalam penjelasan lebih lanjut disebutkan,Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Rahmat mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Rusli E Sitorus